Polri Patroli Siber Info Demo Besar UU Ciptaker 6-8 Oktober

CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2020 19:42 WIB
Polisi menyatakan pihaknya melakukan patroli siber terkait dengan hoaks dan rencana aksi besar buruh 6-8 Oktober terkait Omnibus Law.
Polri mengerahkan cyber patroli untuk meredam narasi demo besar-besaran 6-8 Oktober di media sosial menyusul pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. Foto: Istockphoto/ipopba
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri membantah pihaknya tidak sesuai dalam fungsi dan kewenangan ketika Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (STR) yang salah satu poinnya memerintahkan agar aparat melakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah. 

"Polri sesuai dengan tugas pokoknya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan penegakan hukum tentunya punya kepentingan terkait dengan merebaknya informasi demo besar-besaran 6-8 Oktober," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10).

Dia mengklaim, usaha tersebut dilakukan Polri lantaran situasi pandemi virus corona (Covid-19) yang hingga saat ini masih merebak di Indonesia. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, untuk memutus rantai penyebaran virus, Polri membatasi kerumunan massa yang mungkin akan menjadi pusat penularan. Dalam hal ini, kata Awi, terkait dengan kegiatan unjuk rasa oleh massa buruh yang akan digelar menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. 

"Polri punya peran penting untuk me-manage sehingga jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejadian tahun lalu," kata dia. 

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengungkapkan bahwa langkah patroli siber yang digaungkan Kapolri dalam telegramnya itu untuk mencegah penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait dengan isu Omnibus Law.

"Soal melakukan cyber patrol ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita hoaks," kata Argo. 

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkritik penerbitan telegram tersebut. Dia berpendapat telegram tersebut bermasalah. Kata dia, polisi tidak memiliki hak untuk mencegah unjuk rasa. 

Isnur mengatakan telegram tersebut merupakan bagian dari penyalahgunaan wewenang. Dia menuturkan bahwa tugas kepolisian sesuai dengan konstitusi adalah menjaga keamanan dan ketertiban.

Selain itu, kata 'mendiskreditkan' dalam telegram itu juga dinilai sangat subjektif sehingga berpotensi menghambat kritik publik kepada pemerintah.

"Tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, bukan melakukan kampanye terhadap pemerintah," ujar Isnur dalam keterangan resmi, Senin (5/10).

(mjo/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER