Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendukung aksi mogok nasional 6-8 Oktober 2020. Aksi mogok kerja dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker)
Anggota MPBI dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, sebagai bentuk dukungan tersebut, para buruh di Yogyakarta akan menggelar aksi unjuk rasa pada 8 Oktober dengan aksi long march dari Kawasan Tugu menuju Kantor DPRD DIY dan Kompleks Kantor Gubernur di Kawasan Malioboro Yogyakarta.
"Dari Jakarta sekarang sudah mulai aksi, kemudian Omnibus Law dapat ditunda sampai hari kiamat," tegas Irsad kepada wartawan saat sosialisasi aksi mogok nasional di kawasan Tugu Yogyakarta, Senin (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain aksi unjuk rasa, sambung Irsad, serikat buruh YOgyakarta juga akan menggelar aksi pendahuluan dengan menyerukan buruh melakukan pelambatan proses produksi dan distribusi di perusahaannya masing-masing, pada 7 Oktober mendatang.
"Kemudian kami akan melihat situasi. Misalnya RUU itu nanti tetap disahkan oleh pemerintah maka kami juga akan segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dengan mengajak Muhammadiyah, NU dan organisasi-organisasi lainnya," kata Irsad.
Selain itu, MPBI akan memperbanyak aksi-aksi unjuk rasa, khususnya di Yogyakarta guna menentang pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Terkait dengan izin aksi yang di kepolisian, Kepala Bidang Humas (Kabid) Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yuliyanto mengatakan pihaknya belum bisa memberikan kepastian apakah izin tersebut akan diberikan atau tidak.
Ketidakpastian tersebut menyusul beredarnya Telegram Rahasia Kapolri guna mencegah demo buruh menolak Omnibus Law.
"Kami cek dulu apakah ada pemberitahuan (TR Kapolri) ke Polda (DIY) atau tidak," ucap Yuli melalui pesan singkatnya ke CNNIndonesia.com.
(sut/gil)