Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Irwan menilai tindakan Ketua DPR RI Puan Maharani yang mematikan mikrofonnya merupakan ancaman demokrasi.
Hal itu dilakukan saat dirinya sedang menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR pembahasan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker), Senin (5/10).
"Ini ancaman buruk bagi demokrasi ke depan, apalagi hak berpendapat di parlemen dijamin oleh UU," kata Irwan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, anggota dan pimpinan DPR memiliki hak konstitusi yang sama dalam menyampaikan pendapat di rapat paripurna. Tindakan Puan itupun telah menghalangi tugasnya sebagai anggota legislatif.
"Entah apa alasan pimpinan sidang, tetapi saya merasa ini upaya menghalangi tugas saya dalam menjalankan fungsi legislatif," ucap Irwan, yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.
"[Aspirasi] tidak bisa tersampaikan jelas dan tegas karena disamping sering dipotong oleh pimpinan sidang juga mikrofon saya dimatikan," imbuhnya.
Namun, ia mengaku tidak tahu apakah tindakan Puan ini bisa dikategorikan sebagai contempt of parliament atau penghinaan dalam persidangan DPR.
Ia hanya berharap kualitas demokrasi Indonesia bisa terus membaik dan insiden serupa tidak terulang di rapat paripurna mendatang.
Agenda rapat paripurna pengesahan RUU Ciptaker yang dipercepat jadi Senin (5/10) diwarnai drama mikrofon di tengah panasnya pembicaraan tingkat II tersebut.
Lihat juga:Netizen Ribut soal Drama Mik Puan Maharani |
Drama ini melibatkan Puan dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan sejumlah anggota DPR dari Fraksi NasDem, Demokrat, serta PKS.
Polah Puan dan Aziz dalam rapat paripurna yang ditayangkan langsung itu pun ditangkap netizen yang lalu menjadikannya sindiran terhadap ambisi pemerintah dan DPR ingin mengesahkan Omnibus Law RUU Ciptaker jadi undang-undang.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membantah Puan sengaja mematikan mikrofon Fraksi Partai Demokrat.
![]() |
"Mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan," aku Indra dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10).
Selain itu, ia menilai pimpinan rapat punya wewenang menertibkan lalu lintas rapat. Terlebih lagi Fraksi Demokrat sudah tiga kali diberikan kesempatan berbicara.
"Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya," tandasnya.
(mts/arh)