KASN Sebut 492 ASN Tak Netral, Cuma 52 Persen Disanksi

CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2020 12:37 WIB
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan sanksi bagi 492 ASN terkait pelanggaran netralitas di Pilkada 2020, namun hanya 256 yang diberi sanksi.
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengaku telah memberikan rekomendasi sanksi kepada 492 aparatur sipil negara (ASN) terkait pelanggaran netralitas di Pilkada 2020 yang terjadi dari Januari sampai 30 September.

"Sebanyak 492 orang diberikan rekomendasi pemberian sanksi pelanggaran netralitas. Dengan tindak lanjut diberikan sanksi oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian) sebanyak 256 atau 52 persen," kata Agus dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN di kanal Youtube KASN RI, Rabu (7/10).

Pelanggaran netralitas ASN paling banyak berupa kampanye melalui media sosial sebesar 23,1 persen. Lalu, ASN melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan di Pilkada (16,7 persen) dan mengadakan kegiatan yang berpihak kepada salah satu calon/bakal calon kepala daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari data itu, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh ASN di Kabupaten Purbalingga sebanyak 56 , Kabupaten Wakatobi 34 dan Kabupaten Kediri 21.

Di level provinsi, pelanggaran netralitas terbanyak terjadi di lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan 90 ASN, provinsi NTB 83 ASN dan provinsi Jawa Tengah 74 ASN.

"Permasalahan netralitas ASN saat ini adalah respon pejabat pembina kepegawaian atau PPK yang lambat dan bahkan enggan menindaklanjuti rekomendasi KASN," kata Agus.

Agus menyatakan persoalan tersebut menunjukkan ada dugaan konflik kepentingan pada internal PPK sendiri. Bisa berdampak pada pengabaian terhadap rekomendasi sanksi yang diberikan KASN.

"Sehingga pegawai ASN melakukan pelanggaran terus menerus," kata dia.

Lebih lanjut, Agus memandang seharusnya kewenangan KASN bisa diperkuat dalam menegakkan aturan bagi ASN. Ia menyatakan seharusnya KASN diberikan kewenangan untuk mengeksekusi sanksi secara langsung bagi para ASN yang melanggar.

Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyatakan hanya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang untuk wajib menindaklanjuti pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar aturan etik atau aturan hukum.

"Kebijakan pemberian kewenangan untuk eksekusi sanksi secara langsung kepada KASN tentu akan meningkatkan fungsi pengawasan KASN makin efektif," kata Agus.

(rzr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER