Catatan Serikat Buruh soal Omnibus Law Ciptaker

CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2020 17:13 WIB
Serikat buruh KSPI menyatakan saat ini banyak pihak di media sosial yang berusaha mengaburkan bahawa Omnibus Law Cipta Kerja dengan klaim hoaks.
Ilustrasi demo buruh tolak Omnibus Law Cipta Kerja. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membeberkan 12 bahaya Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bagi para pekerja.

Iqbal mengatakan ada pihak di media sosial yang berusaha mengaburkan bahaya Omnibus Law Cipta Kerja dengan klaim hoaks.

"Di masyarakat beredar informasi bahwa 12 alasan buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah hoaks. Dalam hal ini kami akan memberikan penjelasan," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahaya pertama adalah pemotongan pesangon dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji. Dengan penghapusan batas mengontrak karyawan, kata dia, banyak pekerja terancam tak dapat pesangon jika dipecat.

Kedua, upah minimum sektoral dihapus. Iqbal bilang hanya upah minimum provinsi yang diwajibkan. Sementara upah minimum kota ditetapkan pemerintah lewat sejumlah syarat.

Ketiga, Omnibus Law UU Cipta Kerja memungkinkan pembayaran upah satuan waktu yang bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam. Keempat, UU Cipta Kerja tak lagi mewajibkan perusahaan memberi cuti selama dua bulan pada karyawan yang telah enam tahun bekerja.

Bahaya kelima adalah penghapusan batasan mempekerjakan tenaga alih daya (outsourcing). Pada UU Ketenagakerjaan, penggunaan outsourcing hanya dibolehkan pada pekerjaan yang tak bersentuhan langsung dengan kegiatan produksi.

"Artinya, semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing. Di sini akan terjadi perbudakan modern," tutur Iqbal.

Omnibus Law juga menghapus batasan waktu karyawan mempekerjakan pegawai kontrak. Iqbal bilang aturan ini bisa jadi landasan perusahaan untuk tidak mengangkat orang jadi karyawan tetap hingga seumur hidup.

Ketujuh, UU Cipta Kerja membolehkan perusahaan mem-PHK karyawan dengan alasan efisiensi atau buruh mangkir. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan efisiensi hanya bisa dilakukan jika perusahaan tutup permanen.

Kemudian pekerja berpotensi kehilangan jaminan sosial dan jaminan pensiun karena bisa dikontrak seumur hidup. Kesembilan, Iqbal memprediksi akan banyak pekerja harian karena UU Cipta Kerja mempermudah perekrutan dan pemecatan karyawan.

Penerapan jam kerja fleksibel juga berpotensi mengurangi jatah libur hari raya. Iqbal juga menyebut UU baru ini mengancam kebebasan pekerja unjuk rasa karena banyak pekerja kontrak yang bisa dipecat sewaktu-waktu.

"Dalam Omnibus Law diubah dengan hanya memiliki pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), tidak lagi memerlukan izin seperti dalam aturan sebelumnya. Jelas ini akan mempermudah TKA masuk," kata Iqbal soal poin kedua belas.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Keria menjadi UU pada Senin (5/10). Aturan usulan Presiden Jokowi itu disahkan meski masyarakat menolak keras.

Kaum buruh pun turun ke jalan serta mogok kerja sejak awal pekan ini. Hingga hari ini, buruh, mahasiswa, dan kelompok masyarakat lainnya menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.

Rencananya massa buruh hingga mahasiswa akan menggelar aksi di depan Istana Negara Jakarta pada Kamis (8/10) besok.

Catatan Redaksi: Judul artikel ini diubah pada Rabu (7/10) pukul 17.30 WIB.

(dhf/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER