Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono menyatakan pihaknya telah mencairkan dana bantuan operasional bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19 tahap II sebesar Rp1,089 triliun.
Bantuan tahap II ini diperuntukkan bagi 8.849 pesantren.
"Jumlah itu terdiri atas, 5.455 pesantren kategori kecil dengan mendapat bantuan Rp25juta, 1.720 pesantren sedang mendapat Rp40juta, dan 1.674 pesantren besar mendapat Rp50juta," kata Waryono dalam keterangan resmi yang dilansir di situs Kemenag RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waryono juga merinci bantuan tahap II ini turut diberikan kepada 32.401 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 45.749 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 1.279 lembaga.
Ia menjelaskan bantuan tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya di tengah pandemi.
Selain itu, bantuan juga bisa digunakan membayar honor pendidik, serta tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian virus corona.
"Juga bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan dan lainnya," kata Waryono.
Terpisah, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, bantuan itu penting diberikan guna membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Ia juga mengatakan daftar penerima bantuan tahap II sengaja diumumkan secara terbuka agar mudah diakses publik. Sehingga nantinya bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan bagi pesantren yang terdaftar mendapatkan bantuan.
"Sekaligus menghindari adanya potensi pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Manfaatkan untuk pencegahan Covid dan tolak segala bentuk pemotongan," kata Zainut.
Untuk diketahui, sempat muncul isu pemotongan bantuan pesantren sempat muncul pada pencairan tahap I beberapa bulan lalu. Sebagai antisipasi, Zainut melakukan perbaikan teknis pencairan dan mengumumkan daftar nama bantuan melalui situs Kemenag agar mudah diakses.
"Jika memang terbukti ada kasus pemotongan pada pencairan tahap I, kami tentu sangat kecewa. Ini harus diproses hukum," kata Zainut.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menerangkan pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan. Nantinya, dana itu segera diberikan kepada bank penyalur.
Oleh bank penyalur, bantuan ini didistribusikan ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah menerima SP2D.
Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa mengurus pencairan dengan datang ke bank sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan.
"Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun," kata dia.
Berikut tautan untuk melihat daftar penerima bantuan dana pesantren:
1. SK BOP Pesantren (https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/pengumuman/sk-bop-pesantren/),
2. SK BOP Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/pengumuman/sk-bop-lpq/)
3. SK BOP Madrasah Diniyah Takmiliyah (https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/pengumuman/sk-bop-mdt/)
4. SK Bantuan Pembelajaran Daring (https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/pengumuman/sk-daring/)