Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (12/10). Anies mengklaim, kebijakan tersebut sudah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
"Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB masa transisi," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10).
Anies menyebut, berdasarkan indikator yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pemerintah pusat, saat ini penyebaran virus corona di Jakarta berada di tingkat risiko sedang dengan skor 2,095.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka tersebut cenderung lebih rendah dibanding tanggal 13 September, ketika memutuskan untuk menerapkan PSBB ketat. Saat itu penyebaran Covid-19 di Jakarta berada di tingkat risiko tinggi dengan skor 14,725.
Sebelumnya, Anies memutuskan untuk melonggarkan rem darurat dan menerapkan PSBB transisi mulai 12 sampai 25 Oktober 2020. Kebijakan itu diambil setelah melihat penyebaran virus corona di Jakarta melandai.
"Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat bertahap dan memasuki PSBB transisi dengan ketentuan baru dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020," ujar Anies.
Kebijakan mengenai PSBB transisi diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020. Keputusan itu ditandatangani Anies, Jumat (9/10).
Dalam Kepgub itu, Anies menyatakan jika PSBB transisi dapat diperpanjang otomatis selama 14 hari mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020 jika kasus Covid-19 di Jakarta tidak bertambah signifikan. Namun, jika terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan, kebijakan PSBB transisi dapat dicabut kembali.
(dmi/evn)