Youtuber 'Polisi Nunggak Pajak' Diduga Disiksa di Rutan

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2020 12:33 WIB
Youtuber yang mengunggah video "Polisi Nunggak Pajak" diduga disiksa dan diperas selama ditahan di Rutan Polrestabes Medan.
Ilustrasi penyiksaan. (Foto: Istockphoto/coehm)
Medan, CNN Indonesia --

Youtuber asal Kota Medan Benni Eduward yang mengunggah video "Polisi Nunggak Pajak" diduga mengalami penyiksaan dan pemerasan selama ditahan di RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polrestabes Medan.

Fitra, istri Benni, mengadukan kasus yang dialami suaminya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan ditemani mertua dan adik iparnya.

Ia menceritakan suaminya ditangkap polisi pada 18 Agustus 2020. Pada sore harinya, sang suami meminta untuk ditransfer uang sebesar Rp2 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uangnya ditransfer. Enggak mungkin ada ATM di dalam (RTP Polrestabes Medan). Kita transfer ke mana, yang minta duit siapa, kami enggak tahu," ujarnya, Kamis (8/10).

Berdasarkan pengakuan suaminya, uang itu untuk kebersamaan selama ditahan. Jika uang tidak ditransfer, Benni dipukuli di RTP Polrestabes Medan.

"Waktu itu pernah dipukuli karena kami tidak berikan uang Rp1,5 juta permintaan Bang Benni. Kalau tidak dikirim, suami saya mengaku dianiaya. Tapi kami tidak punya bukti karena sulit bertemu," jelasnya.

Menurut Fitra, jika suaminya memang bersalah, tentunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan malah dianiaya.

"Bang Benni juga meminjam uang kepada temannya sebesar Rp1 juta. Saya sudah kebingungan cari duit ke mana. Bang Benni tulang punggung keluarga, saya enggak kerja. Bang Benni selama ini juga biayai orangtuanya," ucap dia.

Sampai sekarang, suaminya masih menelpon meminta agar dikirimi uang. Jika tidak, maka suaminya dianiaya. Tak hanya itu, Fitra mengaku kesulitan bertemu suaminya.

"Saya sudah stres dan kewalahan. Selama ini suami saya bekerja sebagai marketing. Dia enggak mau dipanggil Youtuber. Dia mau dipanggil aktivis. Karena suami saya memberikan edukasi ke masyarakat seperti bagaimana ditilang. Anak saya umur 3 tahun juga sakit karena udah lama enggak ketemu ayahnya," urai dia.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menduga ada kesalahan administrasi dalam proses penangkapan dan penahanan tersangka.

"Sampai saat ini, informasinya surat perpanjangan penahanan belum ada. Padahal dia sudah ditahan sekitar 50 hari," paparnya.

Seperti diketahui, kedua youtuber itu dilaporkan oleh salah satu anggota polisi bernama Johansen Ginting yang keberatan dengan video di akun Joniar News Pekan. Sebab akun tersebut mengunggah video korban dengan menyebut BK 1212 JG 3,7 juta menunggak pajak.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/8/2020) dan dijerat melanggar Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 45A ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik Subsider Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(fnr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER