Polrestabes Semarang mengkaji potensi pelanggaran hukum dalam kasus ancaman menyebarkan Virus Corona yang dilakukan oleh dua warga Kota Semarang, yakni FN dan LS, lewat media sosial.
Diketahui, dua warga Semarang bercakap-cakap via WhatsApp yang diawali dengan curhatan soal keduanya yang terinfeksi Covid-19. LS menuliskan kalimat akan menyebarkan Covid-19 ke sejumlah orang yang tidak memakai masker di keramaian dan menyentuh banyak orang.
Percakapan FN dan LS itu pun muncul di media sosial dan langsung menjadi viral ketika diunggah akun Instagram @lambe_turah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Auliansyah Lubis menyebut pihaknya akan meminta keterangan terhadap beberapa orang, termasuk FN dan LS. Hal itu akan dilakukan setelah keduanya dinyatakan sembuh atau negatif Covid-19.
"Kita nanti akan kaji bagaimana kasusnya, tentunya dengan meminta keterangan atau klarikasi dari FN dan LS. Sekarang utamanya proses penyembuhan terhadap keduanya", ungkap Aulia di kantornya, Selasa (22/9).
Aulia menambahkan FN dan LS dapat dijerat dengan UU ITE jika terbukti menyebarkan informasi atau berita hoaks lewat media sosial yang berakibat keresahan atau keonaran di masyarakat.
"Dugaannya bisa ke pelanggaran UU ITE karena menyebarkan hoaks lewat media sosial dan berakibat membuat keresahan di masyarakat. Tapi ini masih jauh karena kita harus meminta keterangan mereka dulu", terang Aulia.
(arh/dmr/arh)