Polrestabes Medan menetapkan Edi Sahputra selaku General Manager (GM) Hairos Water Park, di Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai tersangka pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Hal itu menyusul video viral ribuan pengunjung tengah 'party' di kolam renang saat Pandemi Covid-19.
"Jadi setelah dilakukan gelar perkara Satreskrim Polrestabes Medan dan kita putuskan General Manager-nya sebagai tersangka," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (2/10) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi dijerat dengan Pasal 93 terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Kepada yang bersangkutan ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta. Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun," sebutnya.
Irsan juga mengungkapkan bahwa pesta kolam renang yang dihadiri oleh 2.800 pengunjung itu tidak mengantongi surat rekomendasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
"Dari hasil temuan di lapangan juga bahwa di lokasi tidak dilakukan pembatasan pada pengunjung. Jadi di bawah kolam renang ada mesin ombak, di atasnya ada Live DJ. Pada saat itu ada 2.800 pengunjung di dalam," jelasnya.
Saat itu, kata dia, manajemen Hairos Water Park sengaja memberikan potongan harga tiket masuk 50 persen untuk menarik minat pengunjung. Mereka beralasan omset mereka turun selama pandemi. Pesta pun digelar di kolam renang atas inisiatif Edi Sahputra.
"Anggota melakukan pendalaman ke pihak manajemen. Ternyata mereka melakukan kegiatan itu dalam rangka diskon. Tiket masuk awalnya Rp42.500, kemudian diskon 50 persen menjadi Rp22.500 sehingga memancing pengunjung. Ternyata ini inisiatif manajemen dari GM (Edi) sendiri. Bahkan di lokasi kolam renang juga tidak dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin," bebernya.
Irsan menambahkan saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian. Ia tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka tergantung hasil penyidikan.
"Kasusnya masih proses pemeriksaan. Kemungkinan tersangka lain ada karena kita lakukan pemeriksaan. Untuk lokasinya juga sudah disegel atau dilakukan penutupan oleh Satgas Covid-19," paparnya.
Sebelumnya, video ribuan pengunjung tengah 'party' saat Pandemi Covid-19 di kolam renang di Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut, viral di media sosial.
(fnr/arh)