
Wacana soal Omnibus Law sudah ada saat Jokowi dilantik menjadi presiden RI periode kedua, 20 Oktober 2019. Sejak saat itu, pemerintah mulai membahas Omnibus Law, yang kemudian diberi nama RUU Cipta Lapangan Kerja.
Tapi, pembahasan dinilai bermasalah karena warga merasa tidak dilibatkan. Bahkan beberapa ahli menilai pembahasan Omnibus Law cacat hukum.
Pada 5 Oktober 2020, DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Rakyat yang geram kembali menggelar aksi proses. Bahkan protes terjadi di berbagai daerah.
Saat rakyat menentang dengan keras pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo menandatangani undang-undang tersebut. Per 2 November 2020, Omnibus Law Cipta Kerja resmi menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.