DPRD dan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi yang berisi permohonan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mengatakan bahwa pihaknya mengirimkan surat tersebut kepada Presiden Jokowi pada Kamis (8/10). Dalam surat itu, pihaknya bermohon kepada presiden untuk tidak melaksanakan UU Ciptaker dan segera menerbitkan perppu undang-undang itu.
"Ini surat DPRD Sumbar yang keempat untuk presiden. Surat yang pertama, kedua, dan ketiga isinya menyampaikan aspirasi mahasiswa yang berunjuk rasa. Mahasiswa memberikan surat kepada kami yang isinya menolak UU Ciptaker," tuturnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena DPRD Sumbar sudah menyampaikan aspirasi demonstran kepada presiden, Supardi meminta mahasiswa dan masyarakat Sumbar tidak lagi berunjuk rasa di berbagai tempat.
Adapun isi surat Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyebut pengesahan UU Ciptaker oleh DPR dan pemerintah telah menimbulkan unjuk rasa oleh serikat pekerja dan mahasiswa di Sumbar. Karena itu, Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi serikat pekerja dan mahasiswa itu kepada presiden.
"Memohon kiranya Bapak Presiden berkenan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu sesuai dengan peraturan perundang-undangan." Demikian isi surat tertanggal 8 Oktober dan ditandatangani Gubernur Sumbar tersebut.
Perihal kedua surat tersebut, Koordinator Lapangan Aliansi BEM Se-Sumbar, Ahmad Syarif, mengatakan bahwa pihaknya akan memantau apakah surat tersebut sudah dikirim kepada presiden atau hanya dibuat untuk menenangkan demonstran.
Aliansi BEM Se-Sumbar tidak akan mengadakan unjuk rasa lagi jika surat itu sudah dikirim kepada presiden, karena aspirasi mereka sudah tersampaikan.
"Dalam demonstrasi pada Rabu kemarin kami meminta Gubernur dan DPRD Sumbar untuk meminta presiden tidak menandatangani UU Omnibus Law dan menerbitkan perppu. Kalau Gubernur dan DPRD Sumbar sudah menyurati presiden, kami akan pantau sampai presiden menerbitkan perppu," tuturnya.
Surat dari pemerintah daerah memohon Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja juga dilayangkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.
Sementara Presiden Jokowi hari ini menyatakan ketidakpuasan sejumlah pihak terhadap produk legislasi tersebut harus disalurkan lewat jalur hukum.
"Jika masih ada tidak ada kepuasan pada UU Cipta Kerja ini silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahmakah Konstitusi," kata Jokowi melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi juga mengatakan aksi menolak Omnibus Law yang massif di sejumlah daerah dilatarbelakangi kekeliruan informasi dan berita palsu (hoaks) di media sosial.
(adb/wis)