Ridwan Kamil Tunggu Respons Jokowi soal Perppu Omnibus Law

CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2020 17:19 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mempersilakan pihak yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja menyampaikan argumennya ke MK dengan menempuh jalur uji materi.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mempersilakan pihak yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja menyampaikan argumennya ke MK dengan menempuh jalur uji materi. Foto: Dok. Pemprov Jawa Barat
Bandung, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Omnibus Law Cipta Kerja. Surat bernomor 560/4395/Disnakertrans itu diteken pria yang akrab disapa Emil pada Kamis (8/10).


"Suratnya sudah hari ini menurut kabiro hukum," kata Ridwan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (9/10).

Emil, panggilan Ridwan Kamil menuturkan, ada dua surat yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jabar. Pertama, surat kepada presiden. Kedua, surat kepada DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, tinggal kita menunggu saja responnya," ucapnya.

Emil menambahkan, pihak-pihak yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dapat menyampaikan argumennya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengambil jalur uji materi atau judicial review.

"Pada kesempatan ini saya menghimbau gunakan ruang hukum yaitu menguji materi Undang-undang Omnibus Law ini ke MK, itu sudah yang paling benar dari sisi proses perundang-undangan," ucapnya.

Emil mengatakan surat ini dikirimkan lantaran ada rekomendasi dari perwakilan serikat buruh. Bila sesuai rencana, surat ini akan dilayangkan ke Istana, Jumat (9/10).

Dalam suratnya, Emil menyampaikan aspirasi serikat buruh yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)," demikian bunyi paragraf kedua surat RK yang dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (8/10)

Emil juga meneken satu surat lain bernomor 560/4396/Disnakertrans, yang juga berisi penolakan terhadap UU Ciptaker.

DPR dan pemerintah telah mengesahkan UU Ciptaker pada Rapat Paripurna, Senin (5/10) lalu. Poin-poin dalam UU tersebut banyak menuai protes karena dinilai memangkas hak buruh dan berpotensi memicu kerusakan lingkungan.

Gelombang demonstrasi dari buruh dan mahasiswa digelar merespons pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. Unjuk rasa spartan digelar sejak Selasa (6/10) hingga Kamis (8/10).

Bentrok terjadi di sejumlah daerah, termasuk Bandung. Ribuan orang dari elemen mahasiswa dan buruh berdemonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat.

(hyg/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER