Artis FTV yang juga pedangdut Vernita Syabilla mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung terkait kasus dugaan prostitusi online. Vernita dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi korban.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Rezky Maulana menyebut Vernita hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Teguh Margono.
"Kami sudah jadwalkan panggilan kedua kepada artis Vernita Syabilla hari ini, tapi yang bersangkutan kembali mangkir dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya,"ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan dari kuasa hukumnya, Vernita Syabilla tak bisa datang karena reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test.
"Vernita reaktif Covid-19 jadi tidak berangkat. Setelah menyerahkan surat keterangan bahwa saksi Vernita terkonfirmasi reaktif Covid-19, kuasa hukum yang bersangkutan langsung pulang," kata Rezky.
Kompol Rezky menuturkan Vernita diberi waktu untuk memulihkan kondisi kesehatannya. Setelah itu, Polresta Bandarlampung bakal berkoordinasi kembali dengan kuasa hukumnya mengenai jadwal pemanggilan selanjutnya.
"Jika benar sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19, ya kita lihat saja nanti hadir atau tidaknya Vernita pada pemanggilan selanjutnya," terangnya.
Sebelumnya penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung menjadwalkan pemanggilan Vernita pada Senin (5/10) lalu. Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka BS alias Baim sebagai otak pelaku kasus prostitusi online yang melibatkan dirinya. Namun Vernita tidak datang.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Mealinita Nur Aziz (21), warga Tambora, Jakarta Barat dan Maila Kaisa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah. Keduanya merupakan muncikari.
Tersangka lain, BS alias Baim (33), warga Bekasi, diduga otak pelaku kasus prostitusi online. Sementara Vernita ditetapkan sebagai saksi.
Polisi telah melimpahkan berkas perkara tersangka Maila Kaisa dan Melianita ke Kejaksaan. Sedangkan berkas perkara BS alias Baim, belum dinyatakan lengkap (P21).
(zai/wis)