Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengungkapkan bahwa beberapa kadernya dari beberapa wilayah di Indonesia menjadi korban kekerasan aparat saat demo tolak UU Cipta Kerja. Mereka pun meminta polisi bertanggung jawab atas hal itu.
"Kami sangat menyayangkan sikap yang dilakukan aparat kepolisian," ujar Ketua PB PMII, Agus Mulyono dalam keterangannya, Sabtu (10/10).
Agus mengecam aparat kepolisian yang menganiaya kader PMII. Lebih lanjut dia menyampaikan ucapan duka atas apa yang telah dialami seluruh kader. Ia mengimbau seluruh kader PMII se-Indonesia yang tengah menyuarakan aspirasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja untuk tetap melakukan aksi dengan tertib dan damai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diharapkan kader PMII Se-Indonesia melakukan aksi dengan tertib dan damai serta tetap jaga diri dan kesehatan saat melakukan aksi," pinta Agus.
Agus turut mengomentari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang menyebut aksi protes tolak UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh mahasiswa ditunggangi kelompok tertentu.
Agus menyebut sikap yang ditunjukkan Airlangga adalah tendensi buruk dari seorang politikus. Ia mengecam pernyataan Airlangga.
"Ini tentu, sikap politik yang buruk dari pejabat yang tidak lagi memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat. Kami PB PMII mengecam pernyataan Airlangga tersebut," tuturnya.
Adapun salah satu kader PMII yang saat ini masih dirawat kata Agus adalah Nasrul Firmansyah.
Nasrul tengah menempuh pendidikan di Universitas Pelita Bangsa (UPB) Bekasi. Ia diketahui adalah salah satu dari enam mahasisa UPB lainnya yang menjadi korban tindakan represif aparat di daerah Jababeka, Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Gelombang protes pecah di berbagai wilayah Indonesia mengecam hadirnya UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dalam Rapat Paripurna lima hari lalu, Senin (5/10). Banyak pakar yang menilai prosedur pengesahan RUU Cipta Kerja cacat prosedur di samping substansi di dalamnya.
Salah satu yang memberikan penilaian itu ialah Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Maria SW Sumardjono.
Ia menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja tidak memenuhi dan melanggar syarat pembentukan UU.
"Jangan karena ini omnibus law, ini istimewa, sangat khusus sehingga boleh melanggar apa saja. Saya kira tidak begitu," ujar Maria dalam webinar 'UU Cipta Kerja dan Masa Depan Lingkungan Indonesia' yang digelar PSLH UGM, Sabtu (10/10).
Elemen buruh, aktivis HAM dan lingkungan, serta gerakan prodemokrasi menolak pengesahan RUU Ciptaker karena dianggap merugikan pekerja dan merusak lingkungan.
(ndn/ain)