Polri Kumpulkan Rp3,2 Miliar dari Operasi Yustisi Covid-19

CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2020 18:21 WIB
Dari operasi yustisi Covid-19 di seluruh Indonesia kurun waktu 14 September-11 Oktober, Polri mengumpulkan denda hingga Rp3,2 miliar.
Wakapolri Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono (tengah). (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan telah terkumpul uang sebanyak Rp3 Miliar dari denda hasil operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Gatot mengatakan, denda tersebut terkumpul dari hasil penindakan operasi yustisi seluruh Indonesia yang berlangsung sejak 14 September-11 Oktober 2020.

"Kami mencatat di sini ada 5.745.713 kali penindakan dengan macam-macam sanksi, ada teguran terulis, lisan, dan denda, denda ini kurang lebih terkumpul Rp3.273.718.675," ucap Gatot dalam dialog 'Update Komite KPC PEN: Vaksin, Protokol Kesehatan dan Antisipasi Banjir' di Youtube BNPB, Senin (12/10).

Selain denda, ia juga mengatakan, ada 4 kasus pelanggar protokol kesehatan yang dikenakan hukuman kurungan di Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada juga yang hukuman kurungan, ada 4 kasus di Jatim," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya tetap akan menggelar operasi yustisi karena kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dianggap masih rendah.

Gatot juga mengklaim sampai saat ini, operasi yustisi berhasil meningkatkan pemakaian masker di daerah-daerah sehingga penularan Covid-19 bisa dicegah.

"Kenapa kita melakukan operasi yustisi ini, karena kita tahu bahwa kepatuhan terhadap protokol kesehatan ini masih rendah, dari hasil yang kita dapatkan operasi yustisi ini menunjukkan peningkatan tinggi masyarakat kita menggunakan masker," tuturnya.

"Kita terus berupaya melakukan ini dengan harapan kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan bisa tercapai," imbuhnya.

(mln/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER