Polisi menetapkan 10 orang tersangka perusakan lobi Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Jakarta pada Kamis (8/10) lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan penetapan 10 tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan. Mereka juga telah berhasil ditangkap di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
"Ada 10 tersangka. Dari 10 tersangka, delapan anak-anak dan dua dewasa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan delapan tersangka yang masih di bawah umur tersebut tetap menjalani proses hukum namun dengan proses yang berbeda.
Para tersangka itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Karena kita temukan dari handphone yang bersangkutan mengajak, ada ajakan untuk melakukan unjuk rasa di Jakarta," ujarnya.
Selain UU ITE, kata Argo, tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni batu, kayu, pecahan botol, handphone, hingga baju.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan 54 orang sebagai tersangka dalam demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja berujung kerusuhan di Jakarta. Sebanyak 1.192 orang ditangkap terkait demo tersebut.
Dari 54 tersangka itu, sebanyak 28 tersangka saat ini telah menjalani penahanan. Para tersangka itu dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
Aksi mahasiswa, pelajar, dan buruh berakhir dengan kericuhan dan perusakan serta pembakaran sejumlah fasilitas umum, mulai dari Kementerian ESDM, pos polisi, halte TransJakarta, hingga bekas gedung bioskop Senen. Kericuhan juga terjadi di sejumlah daerah, mulai dari Medan, Bandung, Surabaya, hingga Kendari.
(dis/fra)