Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan dua tim penyidik untuk menangani kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan benih jagung tahun anggaran 2017 dari pemerintah pusat.
"Jadi kami sudah siapkan dua tim. Satu tim isinya lima sampai sepuluh jaksa penyidik," kata Kepala Kejati NTB Nanang Sigit Yulianto seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/10).
Kejati masih menunggu pelimpahan kasus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pelimpahan menyusul hasil ekspose secara virtual yang digelar bersama JAMPidsus Kejagung RI Ali Moekartono, Rabu (7/10) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI, kasus tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan sebab ditemukan kerugian negara yang diprediksi mencapai miliaran rupiah.
"Ada dari temuan BPK (badan pemeriksa keuangan), di situ ada kerugian negara," ujarnya.
Kerugian muncul dari pengadaan benih yang disalurkan dalam dua tahap. Pertama, senilai Rp17 miliar dengan rekanan penyedia PT Sinta. Kedua, sebanyak Rp12 miliar dengan rekanan penyedianya dari PT Wahana.
Sebagai catatan, dalam pengadaan bantuan dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI, NTB mendapatkan kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare
"Untuk angka pastinya, kami belum tahu, tapi yang jelas ada kerugian negara berdasarkan temuan BPK," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini berawal dari temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB terkait 190 ton benih jagung tahun anggaran 2017 yang dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan.
Pada proses pengumpulan data dan keterangan, Satgasus P3TPK Kejagung RI sempat melakukan klarifikasi terkait penyaluran bantuan ke petani dengan sejumlah pejabat dinas pertanian kabupaten/kota di NTB. Begitu juga dengan rekanan pelaksana proyek pengadaan asal NTB, turut diperiksa.
(sfr)