Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan menjaring sebanyak 5,7 juta pelanggar di seluruh Indonesia. Pengenaan denda terhadap pelanggar protokol kesehatan itu mencapai Rp3,27 miliar dalam satu bulan.
Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) sekaligus Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan pelanggar protokol kesehatan itu dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tertulis hingga denda.
Ia mencatat setidaknya ada empat kasus penegakan protokol kesehatan ini yang berakhir dengan kurungan penjara, yakni di Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Operasi ini dilakukan dari tingkat Polda, Polres, sampai Polsek di desa-desa. Tujuannya agar masyarakat mematuhi 3M ini tercapai," ujar Gatot di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta saat diskusi 'Vaksin, Protokol Kesehatan, dan Antisipasi Banjir', pada Senin (12/10).
Kepatuhan protokol kesehatan itu meliputi #ingatpesanibu untuk #pakaimasker #jagajarak dan #cucitangan.
Selain itu, Gatot menegaskan tak pandang bulu dalam penegakan protokol.
Anggota polisi yang mengesampingkan kedisiplinan protokol kesehatan juga diganjar dengan sanksi pencopotan jabatan. Sanksi tegas ini semata untuk memberikan contoh kepada masyarakat sekaligus memutus mata rantai Covid-19.
"Kami ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa Polri mematuhi aturan. Tindakan teguran bahkan sampai pencopotan jabatan akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua Pelaksana KPC PEN yang juga KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengerahkan sebanyak 62.000 jajaran TNI Angkatan Darat dalam penegakan protokol kesehatan.
(ayo/fef)