Sutradara Sejauh Ku Melangkah (SKM), Ucu Agustin, mengaku bakal mengambil langkah hukum terkait kasus penayangan filmnya dalam program Belajar Dari Rumah (BDR) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di TVRI tanpa izin.
Langkah tersebut tetap ia lakoni meskipun Kemendikbud telah melayangkan permintaan maaf terkait penayangan film tersebut. Ucu dan tim kuasa hukumnya menilai langkah Kemendikbud tak sesuai tuntutan mereka.
"Permintaan maaf Kemendikbud tidak sesuai tuntutan di awal, yang didalamnya mencakup memutilasi, memodifikasi, dan mendistribusikan," ujar Tim Kuasa Hukum Ucu, Imanuel Gulo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam somasinya, Ucu sebelumnya meminta Kemendikbud menyampaikan permintaan maaf secara terbuka karena telah menayangkan film besutannya berjudul Sejauh Ku Melangkah dalam program BDR Kemendikbud di TVRI.
Ucu meminta Kemendikbud menyampaikan permintaan maaf kepada publik melalui akun media sosial resmi, program berita TVRI, serta lima media massa nasional. Permintaan maaf itu mencakup pelanggaran hak cipta karena telah menayangkan, memodifikasi, memutilasi, dan mendistribusikan filmnya.
Oleh sebab itu, menurut Imanuel, pihaknya tetap akan mengacu pada tuntutan awal. Bahkan, tak menutup kemungkinan membawa masalah ini ke jalur hukum bila Kemendikbud tak memenuhi permintaan kliennya.
Rencananya, masalah ini akan dibawa ke Pengadilan Tata Niaga, Jakarta Pusat.
"Sdri. Ucu Agustin dan Tim Kuasa Hukum tetap pada tuntutannya dan akan melakukan langkah hukum yang diperlukan terhadap Kemdikbud, TVRI maupun Telkom," kata Imanuel.
Selain itu, Imanuel menyebut, hingga saat ini, jawaban Kemendikbud dan TVRI atas somasi pihaknya juga menjelaskan siapa pihak yang memberikan salinan film "Sejauh Ku Melangkah" kepada pihak UseeTV (Telkom) sehingga film tersebut ditayangkan streaming TV on demand yang merupakan platform yang bersifat komersial.
Menurut dia, somasi Ucu dalam perkara ini bukan semata-mata terkait materi.
Lebih dari itu, langkah yang pihaknya ambil juga untuk perlindungan hak cipta, perlindungan disabilitas, dan keterbukaan informasi oleh penyelenggara negara.
Imanuel mengatakan pihaknya masih membuka pintu perdamaian bila Kemendikbud punya iktikad baik memenuhi tuntutan dari kliennya.
"Sekedar info, hari ini kita diundang Kemendikbud untuk mediasi lagi. Kita tegas bahwa kita terbuka untuk perdamaian. Makanya kami akan melihat sejauh mana iktikad baik dari Kemendikbud untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata dia.