Kuasa hukum anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa kliennya diringkus oleh aparat terkait dengan kicauan di media sosial.
Diketahui, Syahganda bersama dua petinggi KAMI yang lain, Anton Permana dan Jumhur Hidayat ditangkap oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.
"Kalau Pak Syahganda ditunjukkan waktu pemeriksaan awal itu ada Tweet-tweet-nya Pak Syahganda di akun Twitter-nya," kata Ahmad yang juga anggota Komite Eksekutif KAMI, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, katanya, penangkapan Anton Permana terkait dengan uanggahan di akun Facebook-nya.
Menurut Yani, unggahan-unggahan yang ditunjukkan oleh penyidik Polri belum dapat dikatakan menghasut pengunjuk rasa untuk melakukan kericuhan dan bahkan takterkait dengan penolakan Omnibus Law.
"Kami belum melihat korelasi dan relevansinya antara yang di-Tweet-kan dan dituduh," ujar dia.
Terkait penangkapan terhadap Jumhur, Yani menyesalkannya karena dia baru saja keluar dari ruang operasi, Minggu (11/10). Sebelumnya, Jumhur dirawat selama dua pekan.
"Pak Jumhur baru keluar dari Rumah Sakit. Habis operasi," kata dia.
Menurut Yani, hingga saat ini tim advokasi yang menjadi kuasa hukum belum dapat menemui Jumhur.
"Kami tidak tahu perbuatan apa yang dipersangkakan dan pasal apa yang dikenakan," imbuh dia.
Sementara, Syahganda, Anton, dan Jumhur, yang ditangkap pada Senin (12/10) dan Selasa (13/10), masih menjalani pemeriksaan intensif.
Diketahui, delapan orang ditangkap di sekitar Medan dan Jakarta terkait demo ricuh Omnibus Law Cipta Kerja. Lima orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KAMI diketahui gencar memberikan kritik kepada pemerintah, termasuk terkait dengan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
(mjo/arh)