Polri Tetapkan 5 Tersangka Terkait Demo Omnibus Law

CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2020 15:25 WIB
Polri menyebut delapan orang ditangkap di Medan dan Jabodetabek terkait demo Omnibus Law dengan lima di antaranya sudah jadi tersangka.
Juru bicara Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut delapan orang ditangkap terkait demo Omnibus Law. (Foto: ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri menyebut delapan orang ditangkap di Medan dan Jakarta terkait unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Lima orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan hoaks serta ditahan.

Sebelumnya, sejumlah anggota Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) baik di Jakarta maupun di Sumatera Utara dikabarkan ditangkap oleh polisi terkait demo Omnibus Law.

"Betul memang. Tim siber Bareskrim dan tim siber Polda Sumut melakukan penangkapan-penangkapan terkait demo Omnibus Law mulai tanggal 8 kemarin dan secara berturut-turut 9 dan 13 [Oktober]," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, dalam jumpa pers, Selasa (13/10) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan di Medan, lanjutnya, dilakukan oleh tim siber Polda Sumut terhadap empat orang. Yakni, KA, pada 9 Oktober; JG dan NZ, pada 10 Oktober; seta WRP, pada 12 Oktober.

Awi menyebut mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan.

"[Pihak yang ditangkap] di Medan semua sudah ditahan. Ditarik pemeriksaan ke Mabes," ujar dia.

Penangkapan di Jakarta dan sekitarnya, kata Awi, dilakukan oleh tim siber Bareskrim Polri. Pertama, KA, ditangkap di Tangerang Selatan, pada Sabtu (10/10).

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan karena sudah 1x24 jam," ujar Awi.

Penangkapan itu antara lain AP, ditangkap di rumah saudaranya di Rawamangun, Senin (12/10) pukul 00.00-02.00 WIB.

Lainnya adalah SG, ditangkap di Depok, pada Selasa (13/10) pukul 04.00 WIB; dan JH, ditangkap di Cipete, di hari yang sama pukul 05.00 WIB.

"Mereka yang masih dalam [masa] pemeriksaan 1x24 jam akan dilakukan pemeriksaan intensif sambil menunggu beberapa yang belum ada pengacara untuk ditindaklanjuti," tutur Awi.

Lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu. Ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. "Ancamannya 6 tahun penjara," tandas Awi.

Ia sejauh ini belum mengungkap keterkaitan delapan orang itu dengan organisasi KAMI.

Mereka yang ditangkap di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri. Nama terakhir disebut sebagai Ketua KAMI Medan. Diketahui, hingga Selasa (13/10) pagi, setidaknya 8 anggota KAMI ditangkap Bareskrim Polri. Rinciannya, empat orang di Jakarta dan empat lain di Sumatera Utara.

Infografis Jalan Mulus omnibus law ciptaker jokowiFoto: CNN Indonesia/Fajrian

Kemudian, empat orang yang ditangkap di Jakarta adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin Anida. Kingkin merupakan mantan caleg PKS pada Pemilu 2019 lalu.

Di antara mereka yang ditangkap, beberapa di antaranya merupakan petinggi KAMI. Misalnya Anton Permana yang merupakan deklarator KAMI bersama Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dan beberapa tokoh lainnya. 

Jumhur Hidayat, yang turut ditangkap juga termasuk deklarator. Kemudian Syahganda Nainggolan adalah anggota Komite Eksekutif KAMI. Jumhur dan Syahganda Nainggolan ditangkap pada hari ini, Selasa (13/10) sekitar pukul 04.00 WIB di kediaman masing-masing. Berdasarkan keterangan anggota Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani, Syahganda ditangkap oleh anggota Dirtipidsiber Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, KAMI gencar memberikan kritik kepada pemerintah, termasuk terkait dengan aksi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin sore, 5 Oktober 2020.

Belakangan, KAMI justru dituding sebagai kelompok menunggangi aksi unjuk rasa. Tudingan itu pun salah satunya termuat dalam spanduk-spanduk yang terpasang di jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat pada Senin (12/10) lalu.

Presidium KAMI, Din Syamsuddin menyatakan bahwa organisasinya belakangan ini secara kelembagaan tidak ikut dalam aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. Dia membantah bahwa KAMI menunggangi demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker.

(arh/mjo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER