2 Mahasiswa Ambon Jadi Tersangka Demo Berujung Kericuhan

CNN Indonesia
Rabu, 14 Okt 2020 10:03 WIB
Polres Kota Ambon menetapkan 2 mahasiswa Universitas Pattimura jadi tersangka sementara 11 orang lainnya dipulangkan.
Demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di Ambon membuat 2 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka (CNN Indonesia/Said)
Ambon, CNN Indonesia --

Polres Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan dua mahasiswa menjadi tersangka dalam kasus demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Universitas Pattimura Ambon yang berujung kericuhan pada Senin lalu (12/10).

Kepala Subbagian Humas Polresta Ambon Ipda Izaac Leatemia mengatakan mahasiswa tersebut masing-masing berinisial MR dan HS. Keduanya menjadi tersangka usai polisi menggelar perkara kasus tersebut.

"Jadi total 13 yang ditahan, 2 tersangka, 11 dibebaskan,"kata Izaac melalui keterangan resmi, Selasa (13/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahasiswa Universitas Pattimura Ambon MR dan HS, dikenakan pasal 160 KUHP atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 212 KUHP tentang penghasutan supaya melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau kekerasan terhadap petugas yang tengah melakukan pekerjaan yang sah.

Merujuk Pasal 214 KUHP, jika ada pihak yang terbukti bersama-sama melakukan perlawanan, bisa dikenakan hukuman pidana penjara 7 tahun hingga 15 tahun.

Saat ini, dari 13 mahasiswa yang ditahan, polisi tengah memulangkan 11 orang ke keluarga masing-masing karena dianggap tidak bersalah.

Pada Senin lalu (12/10), ratusan mahasiswa Universitas Pattimura Ambon kembali berunjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka sempat melempari batu ke arah aparat yang tengah mengawal jalannya aksi demo di sepanjang jalan Kampus Unpatti.

Aksi demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja juga membakar keranda yang ditempeli foto Puan Maharani dan Presiden Joko Widodo di tengah Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon.

Pedemo membagi lokasi aksi di beberapa titik, seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon menggelar aksi di depan kantor Walikota, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) berorasi di gedung Kantor Gubernur Maluku.

Selain itu, Himpunan Mahasiswa dan Pelajar (Himapel) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) berdemonstrasi di Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku dan Mahasiswa Unpatti di depan Kampus Universitas Pattimura Ambon. 

(sai/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER