Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan membentuk tim khusus untuk menelaah, memahami hingga menyosialisasikan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ke masyarakat.
Hal itu disampaikan Khofifah usai bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/10).
"Pemprov akan membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan menyosialisasikan UU Cipta Kerja," kata Khofifah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khofifah berharap pemerintah kabupaten/kota juga melakukan hal serupa agar UU Cipta Kerja bisa dipahami secara utuh. Dia tak ingin UU tersebut dipahami sepotong-sepotong dan akhirnya membuat bias.
Mantan menteri sosial itu juga mengaku saat ini masih mempelajari detail undang-undang yang menuai banyak penolakan dari kalangan masyarakat. Khofifah ingin memahami secara utuh Omnibus Law Cipta Kerja ini, terutama pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
Dia akan terus berkoordinasi dengan Airlangga agar mendapat detail penjelasan pasal per pasal yang banyak dipertanyakan.
"Misalnya terkait pesangon, hak cuti, sertifikasi halal dan hal substantif lainnya. Poinnya bagaimana UU ini dapat dipahami utuh dan tidak terjadi disinformasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Khofifah mengatakan perlu digelar diskusi terkait Omnibus Law Cipta Kerja selain bersama-sama memahami UU tersebut. Ia ingin ada persepsi yang sama dan pemahaman secara komprehensif tentang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Mari kita diskusikan bersama, kita undang pakar yang memang benar-benar memahami isi dan esensi UU Cipta Kerja setelah itu kita sosialisasikan secara komprehensif," ujarnya.
Di sisi lain, Khofifah berharap para ASN, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan buruh, dan mahasiswa bersedia masuk dalam tim tersebut sehingga bisa membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja kepada masyarakat luas.
"Harapannya makin banyak elemen masyarakat yang bisa membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja setelah melakukan telaah dan memahaminya secara komprehensif, makin signifikan untuk mengurangi dispute (perselisihan) dan menjelaskan detail antara narasi yang benar dan narasi yang hoaks," ujar dia.
Gelombang protes masyarakat dari berbagai elemen terhadap keberadaan Omnibus Law Cipta Kerja terus terjadi di sejumlah daerah. UU sapu jagat itu dianggap cacat formil lantaran proses pembuatannya tak melibatkan masyarakat yang terdampak dari payung hukum tersebut.
Meskipun demikian, pemerintah mengklaim Omnibus Law Cipta Kerja dibuat berdasarkan aspirasi para buruh. Selain itu, UU tersebut juga untuk membuka lapangan kerja bagi para angkatan kerja baru.
(fra)