Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara Nurhasanah terkait kasus uang ketok palu.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan penahanan terhadap Nurhasanah dibantarkan alias ditangguhkan sementara lantaran yang bersangkutan reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test.
"Dari jumlah total 14 tersangka dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah melakukan penahanan terhadap 13 orang. Dan hari ini setelah memeriksa saksi dengan jumlah 59 orang, KPK kembali melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka yakni NHS (Nurhasanah)," kata dia, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karyoto menerangkan pihaknya menetapkan 14 tersangka dalam kasus DPRD Sumatera Utara ini pada 30 Januari 2020.
Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dengan nominal berbeda antara Rp377,5 juta hingga Rp777,5 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Penerimaan uang itu terkait uang ketok palu soal anggaran. Yakni, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2014; Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013-2014.
Pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015; dan Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
"Atas perbuatannya tersebut, 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," terang Karyoto.
Ia menambahkan dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan penyitaan uang pengembalian para Tersangka dan Saksi senilai total Rp3.732.500.000 (Rp3,7 miliar).
"Penetapan 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut ini sebagai tersangka merupakan tahap keempat. Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut," ucap Karyoto.
"50 orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara," sambungnya.
(ryn/arh)