Menantu Eks Dirut BTN Ditetapkan Jadi Tersangka Gratifikasi

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Okt 2020 03:35 WIB
Menantu mantanDirut BTN H. Maryono, Widi Kusuma Purwanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan gratifikasi kepada direksi BTN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyampaikan keterangan pers di kantornya, Jakarta. (CNN Indonesia/Michael Josua)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menantu mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) H. Maryono, yaitu Widi Kusuma Purwanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi kepada direksi BTN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan Purwanto diduga berperan menerima gratifikasi dari dua korporasi melalui rekeningnya.

Selain Purwanto, Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purwanto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hasan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Cabang Kejaksaan Agung untuk mempermudah proses penyidikan.

"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rumah tahanan negara (rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 09 Oktober 2020 s/d 28 Oktober 2020 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Cabang Kejaksaan Agung," kata Hari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/10).

Dia menuturkan semua pihak yang terkait dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property serta pemberian uang kepada Maryono melalui menantunya akan diperiksa.

Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi kepada direksi BTN.

Kejaksaan Agung menemukan pegawai PT Pelangi Putera Mandiri pernah mengirim dana kepada Purwanto dengan total Rp2,257 miliar sebelum menerima fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp117 miliar pada 2014 yang kini macet.

Selanjutnya untuk PT Titanium Property, BTN Cabang Jakarta Harmoni mengucurkan kredit sebesar Rp160 miliar untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square pada 2013.

Terkait fasilitas kredit itu, PT Titanium Property mengirimkan Rp870 juta kepada menantu Maryono itu dengan rincian Rp500 juta pada 22 Mei 2014, Rp 250 juta pada 16 Juni 2014 dan Rp120 juta pada 17 September 2014.

(mjo/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER