Kasus Suap, Eks Sekretaris MA Nurhadi Disidang 22 Oktober

CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2020 11:59 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman bakal menjalani sidang perdana bersama menantunya yakni Rezky Herbiyono.
Eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman bakal menjalani sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 22 Oktober 2020 (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono bakal menjalani sidang perdana atas kasus dugaan suap dan gratifikasi, Kamis (22/10) pekan depan.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jadwal persidangan yang bersangkutan tersebut telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, hari Kamis, Tanggal 22 Oktober 2020," ujar Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, kepada awak media, Kamis (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menuturkan perkara tersebut akan diadili oleh Saefudin Zuhri selaku hakim ketua. Sedangkan anggotanya ada Duta Baskara (hakim karier) dan Sukartono (hakim AdHoc).

Pasal dakwaannya yaitu melanggar ketentuan tentang suap dan gratifikasi. Pertama Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, serta Kedua Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Berkas hanya satu atas nama Nurhadi cs," tutur Bambang.

Kasus yang menjerat mantan petinggi MA itu ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi bersama Rezky sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah tiga bulan melarikan diri.

KPK menduga Nurhadi menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA. Hiendra hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita sejumlah aset Nurhadi yang diduga merupakan hasil dari kejahatan yang telah dilakukannya. Seperti lahan kebun kelapa sawit seluas 530,8 hektare dan 33.000 meter persegi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Serta sejumlah barang yang berada di vila milik Nurhadi di kawasan Gadog, Bogor, Jawa Barat. Sejumlah barang yang disita antara lain belasan kendaraan mewah roda dua maupun roda empat beserta tanah dan bangunan.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER