Dituding Maladministrasi, Ketua STMKG Dilaporkan ke Ombudsman

CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2020 01:28 WIB
Sivitas Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) melaporkan Ketua STMKG dan Kepala BMKG ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi.
Gedung Ombudsman RI. (Foto: Adhi Wicaksono/CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sivitas Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) melaporkan Ketua STMKG I Nyoman Sukanta dan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati ke Ombudsman pada Kamis (15/10) atas dugaan maladministrasi.

Laporan kepada Ombudsman RI setebal kurang lebih 500 lembar berisi dugaan tentang pelanggaran administrasi, kode etik, sistem merit kebijakan dan manajemen ASN, serta indikasi gratifikasi Penerimaan Taruna Baru jalur afirmasi tahun 2019.

Dalam tanda terima Ombudsman yang dilihat CNNIndonesia.com, pihak yang dilaporkan adalah Ketua STMKG dan Kepala BMKG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permasalahan diawali dari Ketua STMKG yang dilantik oleh Kepala BMKG 26 Juli 2019 silam dianggap banyak melakukan pelanggaran etika dan maladministrasi di STMKG.

"Dari awal dilantik sampai saat ini, kebijakannya yang arogan sering membuat gaduh suasana menimbulkan ketidaknyamanan segenap sivitas," kata pelapor sekaligus perwakilan sivitas STMKG, Deni Septiadi dalam keterangan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/10).

Deni yang baru mengundurkan diri sebagai Pembantu Ketua III pada Juni mengatakan Ketua STMKG dianggap arogan dan abuse power dengan mengganti senat secara sepihak dan tidak beretika melalui SK nomor : KEP.066/STMKG/VI/2020 per 2 Juni 2020 yang menganulir SK senat sebelumnya yang juga ditetapkan oleh Nyoman melalui SK nomor : KEP.065/STMKG/VIII/2019 per 6 Agustus 2019.

Deni mengatakan parahnya para anggota senat yang diganti tidak mengetahui dan tidak diberi tahu tentang penggantian tersebut.

Yang lebih parah, beberapa anggota senat baru bentukan Nyoman belum berstatus dosen atau masih fungsional dosen. Sehingga dipastikan juga belum bersertifikasi dosen nasional DIKTI.

"Bagaimana mungkin senat yang harusnya diisi oleh akademisi yang kompeten yang merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik sebagaimana Statuta STMKG Nomor 10 tahun 2015, namun diisi oleh orang-orang yang belum cakap secara kualifikasi dan kompetensi," ujar Deni.

Selain itu, Nyoman dilaporkan karena dianggap menghambat karir dosen karena enggan menerbitkan surat pengantar usulan penilaian angka kredit (PAK) tanpa alasan jelas.

Deni juga mengatakan apa yang dilakukan oleh Ketua STMKG dapat menjadi preseden buruk institusi dan terindikasi melanggar pasal 23 ayat (1) dan (2) tentang tindakan diskriminatif pimpinan perguruan tinggi/birokrasi.

"Perlakuan ini juga dianggap pelecehan profesi dosen apalagi yang dihambat adalah Asesor Dosen Nasional yang merupakan representasi DIKTI, sebagaimana Peraturan Pemerintah RI no. 37 Tahun 2009 tentang Dosen," tutur Deni.

Lebih lanjut, Deni mengungkap Nyoman secara sepihak dan tanpa komunikasi juga mengganti satu-satunya tenaga perpustakaan yang memiliki kualifikasi pustakawan melalui SK nomor : KEP.064/STMKG/VI/2020 per tanggal 2 Juni 2020.

Apa yang dilakukan oleh Ketua STMKG jelas menyalahi Peraturan Pemerintah no. 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, pasal 39 ayat (1) perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala yang berasal dari pustakawan.

Deni mengatakan mungkin STMKG adalah satu-satunya perguruan tinggi yang melakukan Yudisium kelulusan tarunanya tanpa kehadiran mahasiswanya.

Melalui Kabag Admikumtar, STMKG per tanggal 1 Oktober 2020 mengeluarkan surat Nomor : TU.03.00/813/KSTMKG/IX/2020, yang hanya mengundang para pejabat dan senat di lingkungan STMKG untuk melakukan Yudisium lulusan secara daring.

Selain itu, dalam hal Penerimaan Taruna Baru jalur afirmasi 2019 juga menjadi poin laporan kepada Ombudsman RI untuk ditelaah potensi gratifikasinya karena disinyalir ada uang ratusan juta yang diterima secara tunai oleh STMKG.

Oleh karena itu, Deni menjelaskan sivitas telah mengajukan mosi tidak percaya yang disampaikan kepada Kabiro Umum, Inspektorat, Sekretaris Utama BMKG per tanggal 13 Mei 2020.

Mosi tersebut telah diantarkan langsung kepada Kepala BMKG per tanggal 14 Mei 2020.

Akan tetapi, permohonan audiensi sivitas kepada Kepala BMKG pada tanggal 22 Juni 2020 sampai saat ini juga tidak direspons oleh pimpinan BMKG.

"Bahwa STMKG merupakan institusi pendidikan yang selayaknya disana menjunjung tinggi budaya musyawarah, intelektual, dan keterbukaan. Namun sejak masuknya Ketua STMKG, suasana kerja sangat tidak kondusif, tidak nyaman, aturan-aturan di langgar, sehingga membahayakan pada penilaian akreditasi prodi dan kampus STMKG yang direncanakan pada tahun depan 2021," kata Deni.

Respons BMKG

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menegaskan Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) harus tertib administrasi dan melarang keras segala bentuk pungutan demi suasana belajar yang kondusif.

Dwikorita mengingatkan agar STMKG benar-benar segera melakukan transformasi budaya akademik. Salah satu yang dilakukan adalah mengganti Ketua STMKG lama yang mengundurkan diri yang kemudian digantikan Nyoman Sukanta.

"Dengan spirit pembaharuan dan transformasi budaya kerja, Ketua Baru Dr. Nyoman Sukanta dengan Team Pengurus Baru, mulai melakukan pembenahan dan penertiban Administrasi Akademik, serta membangun suasana akademik yang mendorong prestasi dan inovasi," kata Dwikorita dalam keteranganya, Sabtu (17/10).

Dia menegaskan Nyoman juga mendorong para taruna untuk aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan ilmiah dan inovasi teknologi, penelitian dan pengabdian masyarakat, serta kerja sama dengan berbagai universitas di Indonesia ataupun di manca negara.

Sejumlah kerja sama itu antara lain dengan adalah dengan UGM, juga penelitian kolaborasi ITB - STMKG - Huddersfield University - Swansea University yang didanai NERC Newton Fund dan Ristek BRIN.

Dwikorita menegaskan untuk memberikan warna baru dan penyegaran, Rapat Senat STMKG juga telah memutuskan pergantian pejabat nonstruktural yang telah bertugas selama lebih dari 4 tahun. Penggantinya adalah staf yang berkinerja baik dan mempunyai semangat kerja yang tinggi.

Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul berita usai klarifikasi pihak terkait pada Sabtu (17/10).

(jnp/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER