Jampidsus Keberatan atas Dugaan Maladministrasi soal Djoktjan

CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2020 13:27 WIB
Jampidsus, Ali Mukartono , menilai penilaian maladministrasi Ombudsman RI dalam kasus Djoko S Tjandra kurang tepat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono. (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono , menilai penilaian maladministrasi Ombudsman RI dalam kasus Djoko S Tjandra kurang tepat.

Pihaknya mengaku sudah mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tidak lagi meminta status pencegahan kepada Djoko Tjandra saat masih berstatus buronan kala itu.

"Kurang tepat itu, kami jelaskan seperti itu. Bahwa, kenapa tidak dilakukan perpanjangan [pencegahan] itu karena sudah diketahui berdasarkan perlintasan Kemenkumham, dia [Djoktjan] sudah mencoba stay (diam) di luar negeri," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya informasi tersebut membuat penyidik Kejagung berharap agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia saat status pencegahannya sudah tak diperpanjang lagi.

Selain itu, dia mengatakan pemanjangan pencegahan itu juga menjadi tak relevan lagi ketika Kejaksaan sudah mengetahui keberadaan buronan tersebut di luar negeri.

"Kalau sudah ada di luar negeri, yang ada adalah minta bantuan interpol, red notice. bukan mencegah. Kalau mencegah [di Imigrasi], malah enggak masuk dia. Kan mau kita tangkap dia," ujar Ali.

Ali juga menuturkan proses hukum terhadap oknum jaksa yang terlibat untuk membantu Djoko Tjandra juga sudah ditindak lebih lanjut, baik dari sisi pidana maupun internal kelembagaan korps Adhyaksa.

"Apakah lembaga masih dikatakan maladministrasi, maladministrasi yang mana," kata dia.

Sebagai informasi, dari hasil investigasi Ombudsman RI terhadap status daftar pencarian orang (DPO) Djoko Tjandra, ditemukan maladministrasi dari serangkaian proses itu.

Hal itu terjadi bukan hanya di lingkungan kejaksaan sebenarnya, namun beberapa institusi lain yang bersinggungan dengan kasus tersebut juga dinilai bermasalah oleh Ombudsman RI.

"Terjadi maladministrasi pada Kejaksaan berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada Kepolisian RI berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang," kata Adrianus dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (7/10).

Ombudsman pun meminta agar institusi-institusi tersebut melakukan koreksi dengan memperbaiki sistem dan kualitas pelayanan publik.

Atas temuan tersebut Ombudsman RI meminta kepada Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Mahkamah Agung, Menkumham, dan Mendagri untuk mengoreksi proses pemeriksaan terhadap internal maupun eksternal institusi yang diduga berkaitan dengan kasus Djoko S Tjandra.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER