Polri menyatakan bakal menindak tegas personelnya yang terbukti terlibat dalam kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menyatakan hal tersebut untuk menanggapi pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan terkait isu anggota TNI terlibat LGBT.
"Kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, Awi mengatakan bahwa penindakan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Awi memaparkan bahwa dalam Pasal 11 huruf c aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, norma nilai, norma kearifan lokal, dan norma hukum.
Hanya saja, kata dia, penindakan itu nantinya tergantung pada informasi perihal dugaan kasus LGBT tersebut. Pasalnya, hingga saat ini belum ada informasi terkait isu tersebut. Divis Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang melakukan penelusuran.
"Kasus itu tetap menunggu dari Propam Polri terkait bagaimana perkembangan laporan-laporan yang ada selama ini," pungkas dia.
Sebagai informasi, dugaan soal fenomena LGBT di kalangan TNI/Polri yang diungkapkan oleh Burhan Dahlan itu sudah ada sejak lama, tetapi muncul kelompok-kelompok baru.
Dia juga mengaku pernah menangani kasus yang berkaitan dengan penyimpangan seksual di lingkungan TNI.
Kala itu, dia memutus perwira yang bersangkutan tidak bersalah lantaran penyimpangan seksual terjadi karena shock setelah mengikuti operasi militer. Burhan hanya meminta komandannya mengobati perwira itu hingga sembuh.
"Ternyata, mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI Polri, pimpinannya Sersan. Anggotanya ada yang letkol, ini unik. Tapi memang ini kenyataan," kata Burhan saat menjadi pengisi dalam acara yang digelar Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
(mjo/arh)