Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal memeriksa eks Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, Mayor Jenderal (Purn) Soenarko pada Selasa (20/10). Pemeriksaan ini untuk mendalami kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal terkait kerusuhan pada Mei 2019 lalu.
Pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang. Soenarko sedianya diperiksa pada Jumat (16/10) pekan lalu, tapi ia urung hadir karena alasan kesehatan.
"Jadwalnya besok, saya sudah tanya penyidik jadwalnya besok," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan penyidik dilakukan atas status Soenarko sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Pensiunan jenderal bintang dua ini diduga menyelundupkan senjata dari Aceh untuk kerusuhan pada 22 Mei 2019 lalu.
Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Soenarko, Fery Firman Nurwahyu memastikan kliennya akan hadir pada pemanggilan kali ini.
"Panggilan dari penyidik untuk hari Selasa. Inshaallah [Soenarko] akan hadir," tutur Fery, Senin (19/10).
Saat dijerat kasus ini, Soenarko sudah sempat mendekam di rumah tahanan (Rutan) POM Guntur, Jakarta Selatan. Akan tetapi, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan yang lantas dikabulkan oleh Mabes Polri.
Selain karena permintaan Hadi, Polri mengatakan penangguhan Soenarko juga lantaran jaminan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
(thr/nma)