Setelah Perda Penanggulangan Covid-19 disahkan, Pemprov DKI Jakarta kini tidak bisa lagi membuat keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara sepihak. Perda Covid Jakarta mewajibkan Pemprov DKI memerhatikan saran dan pertimbangan DPRD soal PSBB.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 19 Perda Covid Jakarta. Dalam pasal tersebut ditulis Gubernur DKI Jakarta dapat mengajukan permohonan penetapan PSBB atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Jakarta kepada Menteri Kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Jika permohonan PSBB diizinkan Menkes, Gubernur DKI dapat menetapkan kebijakan untuk menjalankan PSBB dan atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
'Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta,' bunyi Pasal 19 ayat (3) Perda Penanggulangan Covid-19.
Kemudian, pada Pasal ayat (4) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai PSBB atau kebijakan lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan akan diatur melalui Peraturan Gubernur.
DPRD DKI Jakarta mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai penanggulangan Covid-19 menjadi Perda. Senin (19/10). Nantinya, perda ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi virus corona.
Perda ini berisi 11 Bab dengan 35 pasal. Hal itu telah disesuaikan setelah sebelumnya raperda berisi 13 bab dan 38 pasal.
Perda itu turut mengatur sejumlah kewajiban yang harus dilakukan warga Jakarta. Salah satunya yang tercantum dalam Pasal 8 dan 9 tentang perlindungan kesehatan individu.
Pasal 8 menyatakan bahwa setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melakasanakan perlindungan kesehatan individu yang meliputi; menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja, dan tempat aktivitas lainnya.
Kemudian, warga juga wajib mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas. Masyarakat juga wajib melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikutnya, warga juga wajib menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) pencegahan Covid-19. Kemudian, warga juga wajib mengikuti kegiatan penelusuran kontak erat.
Perda juga mewajibkan isolasi bagi pasien yang terkonfirmasi positif di lokasi yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi, serta wajib melakukan karantina pada kontak erat penderita.
Selanjutnya, di Pasal 9, Perda mengatur sanksi administratif kepada warga yang melanggar ketentuan di Pasal 8. Di antaranya, setiap orang yang tidak mengenakan masker dapat dijatuhi sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250 ribu.
Kemudian, bagi pasien positif yang tidak melaksanakan isolasi di tempat yang ditentukan dapat dikenakan upaya paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi yang telah ditentukan Satgas Penanganan Covid-19.
Atas pengesahan Perda Covid Jakarta, Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD.
Ia mengatakan lewat Perda itu, Pemprov memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
"Ketepatan waktu penetapan Perda ini, memberikan keyakinan kita bersama untuk dapat mencegah serta memutus penyebaran dan penularan virus Covid-19, memulihkan kondisi kesehatan, perekonomian dan sosial masyarakat Kota Jakarta," ujar Riza terkait pengesahan Perda Covid Jakarta.
(dmi/kid)