Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan Covid-19 di Jakarta resmi disahkan DPRD DKI Jakarta menjadi Peraturan Daerah, Senin (19/10). Dalam Perda ini, DPRD menghilangkan ketentuan pidana kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan beralasan, ketentuan tersebut dianulir lantaran Perda ini lebih ditujukan mengedukasi masyarakat agar disiplin menjalani protokol kesehatan.
Sebelumnya, dalam draf Raperda awal, pidana kurungan sempat dicantumkan dengan diktum: Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kekarantinaan kesehatan dan wabah penyakit menular.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pidana kurungan kami tidak masukkan, jadi kami memang lebih kepada efek pendidikan. Maka, Perda ini juga yang banyak kami tonjolkan adalah edukasi," kata Pantas usai rapat paripurna pengesahan raperda penanggulangan Covid-19, Senin (19/10).
Namun demikian, Pantas mengatakan sanksi pidana denda masih dicantumkan dalam Perda. Sanksi pidana denda ini, mekanismenya harus melalui proses sidang tindak pidana ringan, sehingga yang memutuskan bersalah atau tidak adalah hakim di pengadilan.
Politikus PDIP itu juga memastikan, proses persidangan akan berlangsung cepat. Menurut dia, pemberian sanksi pidana denda tetap diperlukan agar perilaku masyarakat dalam menghadapi wabah virus corona, berubah.
"Itu yang kami dorong menjadi pola hidup bersih dan sehat, nah bagaimana supaya itu bisa terwujud maka diperlukan sosialisasi dan edukasi yang terus-menerus dari Pemprov DKI itu lah yang akan terus kami lakukan bersama-sama dengan Pemda paling tidak selama 1 bulan ini," ujar dia lagi.
![]() Infografis Klaster Besar Covid-19 Jakarta, Kementerian Terbanyak |
Dalam salinan Perda yang diterima CNNIndonesia.com, ketentuan pidana denda itu diatur dalam Bab X Pasal 29 sampai Pasal 32 mengenai Ketentuan Pidana. Beleid tersebut menjelaskan mengenai pelanggaran apa saja yang dapat dijatuhi pidana denda.
Di antaranya yakni, masyarakat yang menolak untuk dites PCR atau rapid test, dan diberi vaksin yang diselenggarakan Pemprov DKI dapat dijatuhi pidana denda paling banyak Rp5 juta.
Kemudian, pada Pasal 31 dicantumkan bahwa masyarakat yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan dapat dipidana sebesar Rp5 juta. Selanjutnya, setiap orang yang melakukan tindak pidana disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7,5 juta.
Berikutnya, pasien positif Covid-19 yang sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas dapat dipidana dengan pidana denda maksimal Rp5 juta.
"Ancaman pidana denda yang kita cantumkan itu adalah maksimal. Tidak bisa lebih, kalau kurangnya itu terserah kepada pertimbangan hakim, bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa. Membebaskan, bisa. Bisa juga melihat kondisi mungkin hanya (menjatuhi denda) Rp50 ribu," jelas Pantas.
"Itu sepenuhnya tergantung kepada kearifan dan kebijaksanaan hakim di dalam menilai setiap peristiwa yang disidang," kata dia menambahkan.