Sebanyak 20 organisasi profesi dan kolegium kedokteran bakal melayangkan somasi ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Langkah ini diambil lantaran Terawan dianggap mengabaikan permintaan asosiasi profesi untuk mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
Peraturan itu memuat ketentuan bahwa pelayanan radiologi seperti x-ray dan ultra sonografi (USG) wajib dilakukan oleh seorang dokter spesialis radiologi.
Kuasa hukum asosiasi organisasi profesi kedokteran, Muhammad Luthfie Hakim memastikan segera melayangkan somasi. Pihaknya menilai, PMK Radiologi yang diteken Terawan sarat kejanggalan dan justru bertentangan dengan Undang-Undang Praktik Kedokteran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bersama rekan-rekan advokat lainnya telah membentuk Koalisi Advokat untuk Hak Uji Materiil PMK 24/2020, dan menilainya penuh kejanggalan dan pertentangan dengan UU Praktik Kedokteran dan perundang-undangan lainnya, somasi akan diberikan kepada Menteri Kesehatan segera akan dilayangkan dalam waktu tidak terlalu lama," jelas Luthfie dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (20/10).
Menurut Luthfie, beleid tersebut juga menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di kalangan profesional dokter. Padahal di tengah pandemi Covid-19 seperti ini yang dibutuhkan justru rasa aman dan kebijakan yang menyokong kerja sama erat antar-dokter.
Peraturan pelayanan radiologi tersebut, kata dia, juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh Menkes Terawan. Sebabnya, Terawan merupakan dokter spesialis radiologi sehingga aturan ini dituding hanya mementingkan sejawatnya.
"PMK 24/2020 sarat dengan isu abuse of power mengingat Menkes selaku dokter spesialis radiologi dinilai lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesialis radiologi dari pada sejawat lainnya," ucap dia lagi.
Luthfie khawatir, jika kondisi ini dibiarkan maka akan berpengaruh pada kerja sama antar-profesi sejawat dokter. Ditambah lagi, layanan medis kepada pasien dapat terhambat karena proses pelayanan radiologi hanya bisa diberikan oleh dokter spesialis radiologi.
Misalnya, pelayanan rontgen jantung yang biasanya bisa diberikan langsung oleh dokter spesialis jantung, kini harus melalui dokter radiologi. Begitu pun dengan ibu hamil yang hendak USG kandungan, yang hanya bisa dilayani oleh dokter spesialis radiologi, bukan lagi dokter kandungan atau kebidanan.
Lebih lanjut, Luthfie mengatakan, apabila somasi tidak dijawab oleh pihak Kementerian Kesehatan, maka timnya bakal mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung.
"Apabila somasi tersebut juga tidak dijawab atau diindahkan oleh Menteri Kesehatan maka dengan terpaksa akan dilakukan upaya hukum Permohonan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung agar PMK 24/2020 a quo dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum serta memerintahkan Menteri Kesehatan segera mencabutnya," tutur dia.
Sebelumnya, sebanyak 40 perhimpunan dokter mendesak Menkes Terawan mencabut PMK 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik. Permenkes tersebut dianggap hanya mementingkan dokter spesialis radiologi, sesuai dengan spesialisasi Terawan.
Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan lebih dari 30 asosiasi profesi kedokteran dan kolegium dokter spesialis mengirim surat langsung kepada Terawan. Surat penolakan ini juga ditandangani masing-masing asosiasi profesi kedokteran.
CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi terkait hal tersebut. Akan tetapi hingga berita ini ditayangkan Oscar belum memberikan respons.
(mel/nma)