Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra

CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2020 14:12 WIB
Jaksa meminta majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan Djoko Tjandra terkait kasus surat jalan palsu.
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. (Foto: ANTARA FOTO/Anggia P)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus surat jalan palsu, Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan alias Djoko Tjandra.

Menurut JPU Yeni Trimulyani, tidak ada poin dalam nota keberatan yang secara prinsip mengubah pandangan jaksa terkait dugaan pelanggaran pidana Djoko Tjandra.

"Tidak ada hal-hal baru yang prinsipil dapat menggoyahkan dakwaan yang telah kami bacakan pada sidang sebelumnya," kata Yeni saat membacakan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa, Jumat (23/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jaksa telah mengurai secara jelas dan cermat rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh Djoko Tjandra dan kroni-kroninya saat membuat surat jalan palsu itu.

Yeni mengatakan bahwa surat dakwaan itu telah memuat secara rinci bagaimana rangkaian tindak pidana itu terjadi. Misalnya, kata dia, tanggal terjadi tindak pidana surat jalan palsu itu.

Dalam surat dakwaan juga menjelaskan proses pertemuan terdakwa Anita Kolopaking dengan Brigjen Prasetijo untuk mengurus kedatangan Djoko Tjandra ke Jakarta. Selain itu, peran-peran dari para terdakwa juga diklaim telah terurai dengan jelas dalam dakwaan.

"Misalnya dalam surat keterangan pemeriksaan Covid-19. Terdakwa tidak pernah diperiksa dan fakta-fakta itu tentunya akan diungkap pada saat pemeriksaan pokok perkaranya," ujar Yeni.

Oleh sebab itu, Yeni pun meminta agar majelis hakim dapat melanjutkan persidangan dalam perkara surat jalan Djoko Tjandra itu untuk melanjutkan ke pokok perkara.

"Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkas dia.

Sebelumnya jaksa mendakwa Djoko Tjandra bersama dua terdakwa lain, yakni Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan palsu untuk memuluskan pengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan sempat ditolak pada April 2020, lantaran sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012, pemohon harus hadir untuk mendaftarkan sendiri.

Sementara dalam eksepsinya, Djoko Tjandra salah satunya mempersoalkan soal penulisan nama.

(mjo/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER