5 Kuli Tersangka Kejagung Pekerja Lepas, Luput Diawasi Mandor

CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2020 17:00 WIB
Bareskrim Polri menyatakan lima kuli Kejagung, yang menjadi tersangka merupakan pekerja tak resmi yang dipekerjakan Kejagung.
Sisa kebakaran gedung kejagung. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa lima kuli bangunan yang menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung tidak dipekerjakan secara resmi oleh institusi tersebut.

Lima kuli itu menjadi tersangka lantaran merokok di sekitar lokasi kejadian sehingga membuat gedung tersebut terbakar hebat.

"Tukang dipekerjakan oleh staf dari salah satu biro di Kejaksaan Agung. Tidak secara resmi. Sehingga, seharusnya tukang itu diawasi oleh mandornya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja, kata Sambo, mandor yang seharusnya bertanggung jawab atas proyek pengerjaan tersebut tidak mengawasi anak buahnya. Kelima orang tersebut lantas menyalahi aturan dengan merokok sembarangan di lokasi.

Sambo mengatakan bahwa Kejagung mempunyai aturan bahwa tidak boleh ada rokok yang menyala di lokasi kejadian tersebut, yakni di lantai 6 ruang biro kepegawaian.

"Mandornya pada saat itu tidak ada di lokasi, sehingga menyebabkan terjadinya kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai," ujar Sambo.

Meski demikian, dalam proses penyidikan Polri tidak menemukan unsur kesengajaan dalam insiden tersebut. Dia menuturkan bahwa api secara tidak sengaja tersulut dari puntung rokok kuli bangunan.

Kemudian juga, penyidik dan ahli yang melakukan penelusuran perkara ini menilai bahwa kondisi ruangan tersebut mudah terbakar.

"Karena kelalaiannya merokok di sembarang tempat, membuang puntungnya di sembarang tempat," katanya.

Dalam perkara ini polisi menetapkan total delapan orang tersangka.

Selain dari kuli bangunan dan mandor itu, polisi menetapkan Direktur Utama PT APM berinisial R sebagai tersangka. Hal itu lantaran R menyediakan barang yang tidak memiliki izin edar untuk dipergunakan sebagai cairan pembersih sehingga pada akhirnya membuat markas Korps Adhyaksa itu terbakar.

Terakhir, penyidik juga menjerat seorang PPK di Kejagung berinisial NH sebagai tersangka. Hal itu lantaran karena kealpaannya menyetujui pembelian pembersih lantai merk top cleaner sehingga menyebabkan kebakaran.

Para tersangka dijerat pasal 188 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

(tim/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER