Seorang balita empat tahun di Kota Medan menjadi korban penganiayaan paman dan bibinya sendiri. Penganiayaan berlangsung saat kedua orang tua bocah itu menjalani hukuman di penjara.
Akibat penganiayaan itu, balita berinisial KR tersebut menderita luka lebam di sekujur tubuhnya.
Dari informasi yang diperoleh, KR selama ini tinggal bersama paman dan bibinya di kawasan Komplek Perum Asri Indah I, Desa Sei Mencirim, Sunggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini, bocah malang itu sudah kita evakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan maksimal. Biayanya Polri yang tanggung," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Jumat (23/10).
Yasir Ahmadi mengatakan informasi tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga itu diketahui polisi dari Kepala Dusun 8, Desa Sei Mencirim, Isak Azhari (39).
"Dari informasi itu kami pun langsung mendatangi lokasi di Komplek perumahan Asri Indah 1, Sei Mencirim," ujarnya.
Terungkapnya kasus penganiayaan ini, kata Yasir, berawal dari informasi tetangga korban yang melihat korban dalam keadaan penuh lebam di sekujur tubuh saat keluar dari rumah.
"Atas laporan itu, kita berkoordinasi dengan Kadus setempat. Saat itu korban sudah dirawat di puskesmas. Kita kemudian membawa korban ke RS Bhayangkara," ucapnya.
Polisi kemudian menangkap paman korban berinisial JS (27) dan bibi korban berinisial SE (24) dari kediamannya. Kedua pelaku mengaku dalam sebulan terakhir menganiaya korban.
"Kita jerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga. Ancamannya maksimal 5 tahun penjara," kata Yasir.
(fnr/pmg)