Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta kepolisian tetap membuka opsi penerapan pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang disengaja dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dijerat Pasal 188 KUHP tentang kebakaran akibat kelalaian juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Saya minta ke kepolisian dalam hal ini penyidik, untuk tetap membuka opsi pasal 187 tentang sengaja membakar, bukan hanya sekedar pasal 188 yang lalai terjadinya kebakaran," kata Boyamin dalam keterangan videonya, Sabtu (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Pasal 187 KUHP mengatur tentang barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir.
Jika benar titik api disebabkan oleh rokok dari para tukang bangunan, Boyamin menyebut para tersangka mestinya mengetahui ada larangan merokok di dalam ruangan.
Baginya, tindakan merokok itu bisa jadi indikasi kelalaian yang diwarnai dengan kesengajaan.
Apalagi, Boyamin menyebut bahwa sebelum penetapan tersangka dilakukan, kepolisian sempat memasukkan unsur Pasal 187 KUHP dalam rangkaian proses penyidikan.
"Kesalahan itu bisa aja sedikit lalai atau sedikit sengaja itu, maka pasal 187 itu tetap dibuka," ujarnya.
Dia menyebut dugaan ada "pembakar bayaran" ini tak lepas dari penyidikan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) yang terjerat kasus Djoko Tjandra. Kasus ini disebut melibatkan petinggi penegak hukum.
Hal ini diperkuat pula dengan hilangnya CCTV di gedung utama Kejagung. Padahal, lanjutnya, CCTV ini bisa mengungkap dengan siapa saja Pinangki bertemu sejauh ini.
"Itu kan setidaknya kegiatan orang-orang tersebut jadi tidak terpantau, tidak ada barang bukti yang lebih kongkret, misalnya karena apa prosesnya ini menjadi hilang semua," tuturnya.
"Oknum Jaksa PSM itu pernah ditemui siapa atau menemui siapa, kan ini yang perlu, pada posisi sesuatu menghambat proses penyidikan," lanjut Boyamin.
![]() |
Boyamin juga meminta kepolisian untuk segera melengkapi berkas perkara para tersangka dan melimpahkannya ke kejaksaan. Dengan demikian, proses persidangan juga bisa segera digelar.
Nantinya, jika dalam persidangan ditemukan fakta baru atau bukti baru, diharapkan kepolisian juga bisa segera melakukan pengembangan atau pendalaman.
"Jika ada fakta baru, bukti baru maupun keadaan baru yang memungkinkan masih ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat atau lebih bertanggung jawab," ucap Boyamin.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung. Mereka terdiri dari dari beragam profesi seperti kuli bangunan, mandor hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) di institusi Kejaksaan Agung dan Direktur Utama PT APM.
(dis/arh)