Penyuap Hakim Tipikor Medan Meninggal Akibat Covid-19

CNN Indonesia
Sabtu, 24 Okt 2020 20:04 WIB
Penyuap Hakim Tipikor Medan, Tamin Sukardi, meninggal akibat Covid-19 usai mengalami demam dan flu di lapas Medan.
Ilustrasi narapidana. (Foto: iStockphoto/Motortion)
Medan, CNN Indonesia --

Narapidana kasus korupsi Tamin Sukardi meninggal dunia setelah terkonfirmasi positif Covid-19. Direktur Utama PT Erni Putra Terari itu sempat menjalani perawatan medis di RS Royal Prima Medan selama 21 hari.

"Iya benar, seorang warga binaan kasus korupsi meninggal dunia saat menjalani perawatan medis," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Pujo Harianto, Sabtu (24/10/2020).

Konglomerat asal kota Medan itu sempat merasa demam, batuk, flu dan tidak selera makan pada 3 Oktober 2020 lalu. Tamin lantas menyampaikan keluhannya ke pihak Lapas Klas 1A Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pihak Lapas membawa yang bersangkutan ke RS Bandung Medan untuk dilakukan tes Rapid. Saat itu hasilnya negatif Covid-19," paparnya.

Selanjutnya, pada 7 Oktober 2020, Tamin menjalani swab test di sebuah RS Bandung Medan. Belakangan diketahui, Tamin terkonfirmasi positif Covid 19.

"Karena keterbatasan peralatan medis di RSU Bandung Medan, maka yang bersangkutan dipindahkan ke RS Royal Prima pada 8 Oktober 2020," tuturnya

Tamin kemudian mendapatkan perawatan intensif di ruang isolasi di Lantai 16 RSU Royal Prima Medan. Di sana, Tamin kembali menjalan tes usap pada 11 Oktober 2020, hasilnya tetap sama yakni positif Covid19.

"Tadi pagi sekitar pukul 08.03 Wib, narapidana dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Akibat peristiwa ini seluruh ruangan di Lapas tersebut telah dilakukan penyemprotan disinfektan," urainya.

Diketahui, Tamin Sukardi dijerat dalam kasus penyuapan terhadap Hakim Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba senilai Sin$150 ribu. 

Tujuannya, hakim memvonisnya bebas dalam kasus korupsi pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare bekas HGU PTPN II Tanjung Morawa, di Pasar IV Desa Helvetia, Deli Serdang. 

Pada pengadilan tingkat pertama, Tamin divonis 6 tahun. Mahkamah Agung (MA) kemudian menyunat vonisnya setahun. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi penjualan aset negara dengan nilai lebih dari Rp132 miliar.

(fnr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER