Nurhadi Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp83 M

CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2020 13:52 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrahman didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar terkait pengurusan perkara pengadilan.
Eks Sekretaris MA Nurhadi didakwa menerima suap Rp47 M. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum mendakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman bersama menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Khusus untuk suap, Nurhadi dan Rezky disebut menerima uang sebesar Rp45.726.955.000,00 (Rp45,7 miliar) dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara suap pertama, Jaksa menyebut itu terkait pengurusan kasus antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Itu terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Awal mula gugatan, pada 27 Agustus 2010 Hiendra melalui kuasa hukumnya Mahdi Yasin dan rekan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang didasarkan pada pemutusan secara sepihak atas perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN. Hal itu sebagaimana register perkara nomor: 314/Pdt.G/2010/PN Jkt.Ut.

PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan bahwa perjanjian sewa-menyewa depo container tetap sah dan mengikat. Serta menghukum PT KBN membayar ganti rugi materiel kepada PT MIT sebesar Rp81.778.334.544,00.

Tak terima, PT KBN mengajukan banding. Namun lagi-lagi upaya hukum mereka kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Di tingkat kasasi, MA dalam putusannya nomor 2570 K/Pdt/2012 menyatakan bahwa pemutusan perjanjian sewa-menyewa depo container adalah sah dan menghukum PT MIT membayar ganti rugi sebesar Rp6.805.741.317,00 secara tunai dan seketika kepada PT KBN.

"Setelah putusan MA tersebut diberitahukan kepada para pihak, pada 25 April 2014, PT KBN melalui kuasanya bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dilakukan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan aanmaning/teguran," ujar Jaksa.

Mengetahui akan dieksekusi, Hiendra meminta bantuan Hengky Soenjoto untuk dikenalkan dengan advokat Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi atau paman Rezky.

Dalam pertemuan di cafe Vin+ Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Hiendra meminta Rahmat menjadi kuasanya dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara gugatan dengan PT KBN sekaligus mengurus penangguhan eksekusi.

20 Agustus 2014, Hiendra memberi surat kuasa kepada Rahmat sekaligus memberi uang Rp300 juta dan cek OCBC NISP atas nama PT MIT nomor NNP 218650 sejumlah Rp5 miliar yang bisa dicairkan setelah permohonan PK didaftarkan ke MA. Pada 25 Agustus 2014, Rahmat mendaftarkan permohonan PK dan permohonan penangguhan eksekusi.

Beberapa hari kemudian, tutur Jaksa, Hiendra mencabut kuasa yang telah diberikan dan melarang Rahmat mencairkan cek Rp5 miliar.

"Namun pada kenyataannya Hiendra meminta Terdakwa II (Rezky) yang merupakan menantu sekaligus orang kepercayaan Terdakwa I (Nurhadi) untuk pengurusan perkara tersebut, padahal diketahui pada saat itu, Terdakwa II bukanlah advokat," ucap Jaksa.

Hiendra pun pada 22 September 2014 mengajukan gugatan kedua kepada PT KBN di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan maksud agar penundaan eksekusi dapat dilakukan.

Infografis Anggota DPR 2014-2019 Terjaring Kasus KorupsiFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian

Pada 9 Oktober 2014, Ketua PN Jakarta Utara mengeluarkan penetapan nomor 16/Eks/2014/PN.Jkt.Ut jo. No.314/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Ut yang pada pokoknya memerintahkan Panitera PN Jakarta Utara untuk melakukan sita eksekusi terhadap areal lahan depo container seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Jaksa mengatakan, berdasarkan surat permohonan penangguhan/penundaan yang diajukan PT MIT melalui Rahmat Santoso, Nurhadi dan Rezky mengupayakan penundaan eksekusi.

Sehingga, pada 26 November 2014, Ketua PN Jakarta Utara mengeluarkan penetapan yang pada pokoknya menangguhkan untuk sementara isi putusan MA sampai ada putusan PK.

Sebagai realisasi, pada awal tahun 2015, Rezky melalui Calvin Pratama membuat perjanjian dengan Hiendra di mana Hiendra akan memberikan fee pengurusan administrasi sebesar Rp15 miliar dengan jaminan cek Bank QNB Kesawan atas nama PT MIT sebesar Rp30 miliar.

"Namun pada kenyataannya Hiendra Soenjoto tidak mempunyai dana untuk pengurusan perkara dimaksud," kata Jaksa.

Pinjaman Dana

Atas dasar itu, Rezky memperkenalkan Hiendra dengan Iwan Cendekia Liman yang bisa membantunya mendapatkan pendanaan dari Bank Bukopin Surabaya. Dana itu nantinya dapat digunakan untuk membiayai perkara PT MIT.

Guna merealisasikan kesepakatan pengurusan perkara tersebut, Jaksa berujar bahwa Rezky menerima uang Rp400 juta dari Hiendra sebagai pembayaran uang di muka.

Kemudian sekitar bulan Juni 2015, Rezky meminjam uang kepada Iwan sebesar Rp10 miliar yang akan digunakan untuk mengurus perkara dikarenakan Hiendra belum membayarkan fee pengurusan perkara.

Insert Infografis PNS dan Pejabat Bergaji Tinggi yang Terjerat KorupsiFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi

"Pada saat itu Terdakwa II (Rezky) menyampaikan kepada Iwan Cendekia Liman bahwa perkara tersebut sedang diurus oleh Terdakwa I (Nurhadi)," tutur Jaksa.

Selain itu, Rezky juga menyampaikan bahwa uang tersebut akan dikembalikan kepada Iwan dari dana yang bersumber dari pembayaran ganti rugi PT KBN kepada PT MIT senilai Rp81.778.334.544 (Rp81,7 miliar).

Rencana itu sedikit menemui hambatan. Pada 4 Juni 2015 PN Jakarta Utara menolak gugatan PT MIT sehingga mereka mengajukan banding. Pun begitu di tingkat kasasi di mana MA menolak PK yang diajukan.

Meskipun gugatan kedua di PN Jakarta Utara dan PK ditolak, Nurhadi melalui Rezky tetap menjanjikan kepada Hiendra untuk terus mengupayakan pengurusan perkara lahan depo container.

19 Juni 2015, Iwan mentransfer uang Rp10 miliar yang dipinjam Rezky untuk mengurus perkara. Setelah itu, Rezky menyerahkan 8 lembar cek Bank QNB Kesawan atas nama PT MIT senilai Rp30 miliar dan 3 lembar cek Bank Bukopin atas nama dirinya kepada Iwan sebagai jaminan.

"Pada tanggal 20 Juni 2015 bertempat di rumah para terdakwa di Jalan Hang Lekir V nomor 6, RT 7 RW 6, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Terdakwa II (Rezky) menyampaikan kepada Iwan bahwa perkara PT MIT sudah ditangani Terdakwa II (Nurhadi) dan dipastikan aman," ucap Jaksa.

Perkara kedua yang didakwa diatur oleh Nurhadi dan Rezky adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Azhar Umar terhadap Hiendra Soenjoto di PN Jakarta Pusat.

Di antaranya terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT dan gugatan terkait akta nomor 31 tertanggal 4 Juni 2014 tentang perubahan Komisaris PT MIT.

Insert Infografis Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) Global 2018Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi

PN Jakarta Pusat menolak gugatan Azhar. Ketika yang bersangkutan mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

"Dikarenakan perkara berlanjut pada tingkat kasasi, selanjutnya Hiendra meminta Hengky untuk menanyakan dan mendesak kembali Terdakwa I dan Terdakwa II agar Hiendra dimenangkan," tandas Jaksa.

Atas perbuatan ini, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Gratifikasi

Selain suap, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 (Rp37 miliar). Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Mereka antara lain Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000).

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa uang sejumlah tersebut di atas, Terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan Undang-undang," terang Jaksa.

Terhadap perbuatan ini, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER