Pakar Sebut Omnibus Law 'Ngaco', Tapi Tak Otomatis Batal

CNN Indonesia
Sabtu, 24 Okt 2020 21:07 WIB
Pakar hukum menyebut proses kotor membuat Omnibus Law Ciptaker tak sah, namun tetap pembatalannya membutuhkan putusan MK atau Perppu.
Pakar hukum Bivitri Susanti menyebut proses penyusunan Omnibus Law kotor. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyatakan penghapusan 1 pasal dalam Omnibus Law Cipta Kerja usai disahkan dalam sidang paripurna DPR menunjukkan bahwa UU tersebut telah cacat prosedural dan membuatnya menjadi tidak sah.

Meski tidak sah, ia menyebut pembatalan UU itu tetap harus membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Secara prosedural ini sudah cacat hukum, cacat prosedural dan membuatnya menjadi tidak sah," kata Bivitri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (23/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma dalam hukum tata negara, tidak sah itu tidak otomatis batal, harus dimintakan pembatalan, bisa ke MK atau kalau presidennya responsif dia perbaiki dulu dengan keluarkan Perppu, karena ini sudah ngaco," imbuh dia.

Pembatalan dengan Perppu atau MK itu, kata Bivitri, diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari klaim dari berbagai pihak.

"Kalau cuma klaim tidak sah, nanti ada klaim lagi, berantem, tidak ada kepastian hukum. Nah kepastian hukum itu diberikan oleh MK atau presiden keluarkan Perppu. Harusnya dia malu karena prosesnya begitu kotor, maka dia harusnya keluarkan Perppu," ucap dia.

Lebih lanjut, Bivitri juga mempertanyakan alasan penghapusan pasal itu. Pemerintah dan DPR sebelumnya menyebut bahwa penghapusan telah sesuai dengan hasil rapat Panja yang memutuskan pasal itu kembali ke aturan dalam UU existing.

"Kita harus punya pertanyaan kritis kalau begitu kepada para menteri yang membahas dan anggota Panja. Kalau begitu mana kesepakatannya kita enggak pernah liat sampai sekarang. Jadi siapa aja boleh dong mengklaim kalau begitu," ujar dia.

Dihubungi terpisah, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut penghapusan pasal itu sudah cukup untuk membuktikan cacatnya UU Ciptaker.

"Bagaimana bisa ada pasal yang menurut Ketua Baleg tidak mestinya ada di UU tetapi masih saja tercantum. Kok UU kayak skripsi saja, bisa dikoreksi dengan mudah tanpa ada sanksi?" cetus dia.

Dengan adanya kejadian tersebut dan ditambah adanya penolakan dari publik, menurut dia, sudah cukup untuk mendorong Presiden mengeluarkan Perppu.

"Seberapapun pentingnya UU ini sesuai dengan tujuan awal Presiden, tetapi fakta bahwa ada banyak hal yang ditolak publik harusnya membuat Presiden memikirkan ulang," ucap dia.

Diketahui, Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono sebelumnya mengakui ada penghapusan pasal dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja usai disahkan dalam sidang paripurna di DPR 5 Oktober lalu.

Pasal yang dihapus yakni Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal itu tidak lagi tercantum dalam naskah terbaru 1.187 halaman. Dini menyebut, pasal itu dihapus karena kembali ke aturan yang tercantum dalam UU lama soal migas.

"Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," ujar Dini melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (23/10).

Selain itu, PKS juga menemukan perubahan substansi ayat Omnibus Law Ciptaker pada draf akhir. Yakni, Pasal 42 ayat (3) soal syarat perjanjian pendahuluan jual beli perumahan.

Infografis Jalan Mulus omnibus law ciptaker jokowiFoto: CNN Indonesia/Fajrian

Pada draf Omnibus Law Ciptaker yang disahkan di Rapat Paripurna DPR, ayat itu mengatur syarat perjanjian jual beli yang diatur dalam PP ialah "ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum" (Pasal 42 ayat (2) huruf d).

Sementara, pada naskah Omnibus Law Ciptaker yang sudah diserahkan kepada Istana dengan 1187 halaman, syarat perjanjian jual beli yang diatur dalam PP ialah "keterbangunan perumahan paling sedikit 20%" (Pasal 42 ayat (2) huruf e).

Menteri Sekretaris Negara Pratikno sepat mengklaim tidak ada perubahan substansi dari UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dan diserahkan ke Istana. Meskipun, ada perubahan jumlah halaman dari 812 menjadi 1.187 halaman.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10).

(yoa/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER