Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus perusakan kantor dan pembakaran mobil ambulans milik Dewan Pimpinan daerah (DPD) Partai NasDem Kota Makassar.
Kepala Bdang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya menangkap 21 orang dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, 11 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara ada 11 orang yang ditetapkan selaku tersangka kasus pengrusakan kantor NasDem dan pembakaran mobil ambulance," kata Ibrahim dalam keterangannya, Sabtu (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka itu terdiri dari lima mahasiswa, tiga orang pelajar, serta tiga orang masyarakat umum. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP (tentang perusakan) dan Pasal 187 KUHP (tentang pembakaran yang disengaja) Jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, 10 orang lainnya yang ditangkap tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak sembilan orang di antaranya telah dikembalikan kepada orang tua.
"Dan satu orang diserahkan ke Sat Narkoba karena terbukti hasil tes urinnya positif," ucap Ibrahim.
Aksi perusakan dan pembakaran itu diketahui terjadi saat aksi demo menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Makassar pada Kamis (22/10) yang berujung ricuh.
Akibat kerusuhan itu, satu unit mobil ambulans yang ada di Kantor DPD Partai Nasdem dibakar massa. Selain itu, kantor DPD Partai Nasdem kota Makassar juga dirusak.
Ibrahim menyebut aksi kerusuhan itu memang sudah direncanakan oleh massa perusuh yang ikut terlibat dalam aksi demo.
"Jadi unjuk rasa ini hanya modus, namun hal tersebut bukan hal yang membenarkan perbuatan anarkis mereka, mereka ini kelompok yang terdiri dari gabungan masyarakat dan juga ada mahasiswa dari universitas yang berbeda dengan membentuk aliansi dengan nama makar," tuturnya.
Lebih lanjut, Ibrahim menuturkan pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki kelompok atau orang-orang yang terlibat dengan para massa perusuh.
Terpisah, Kepala Bagian Hubungan Masarakat Universitas Negeri Makassar (UNM) Burhanuddin mengatakan pengunjuk rasa anarkistis, pada Kamis (22/10) malam, bukanlah mahasiswa perguruan tinggi itu.
![]() |
"Setelah kericuhan yang terjadi semalam di Jalan AP Pettarani depan kampus, kami langsung melakukan koordinasi dengan para pengurus lembaga pada waktu itu dan semua membantah pelakunya adalah mahasiswa UNM," ujar dia, dikutip dari Antara.
Pihaknya menduga massa perusuh tersebut merupakan orang tidak dikenal. Dia menyatakan setiap kali mahasiswa UNM melakukan unjuk rasa selalu menggunakan atribut maupun identitas kampus seperti almamater, bendera fakultas, organisasi kemahasiswaan maupun lainnya.
Burhanuddin juga mengatakan para mahasiswa UNM mengetahui secara rinci mengenai aturan soal penyampaian aspirasi.
"Sejauh koordinasi kami bersama pimpinan di UNM dan pengurus lembaga, saat ini kami duga bentrok yang terjadi semalam bukan merupakan mahasiswa dari UNM Makassar, karena biasanya mahasiswa kami mengenakan jas almamater, aksi tadi malam tidak ada yang mengenakan jas almamater," katanya.
Namun, sejauh ini pihaknya masih menunggu informasi terbaru dari pihak yang berwajib.
(dis/arh)