Jejak Kontroversial Gus Nur, Dua Kali Konflik dengan PBNU

CNN Indonesia
Selasa, 27 Okt 2020 06:24 WIB
Pendakwah Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian usai kembali berkonflik dengan PBNU.
Pendakwah Gus Nur ditahan karena kasus dugaan ujaran kebencian terhadap NU. (Foto: CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sugik Nur Raharja alias Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran kembali terseret kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dalam sebuah video wawancara di kanal Youtube Refly Harun.

Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum--yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar".

Gur Nur, dalam acara diskusi tersebut, pun mengibaratkan para penumpang bus menganut pemikiran liberal, sekuler, dan merupakan PKI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendakwah itu sebenarnya bukan pertama kali berkonflik dengan NU hingga terseret kasus pidana. Pada November 2018, Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pencemaran nama baik NU dan Banser.

Dengan modus kejahatan serupa, Gus Nur berkomentar melalui sebuah video Youtube berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' sehingga dipermasalahkan oleh organisasi keagamaan itu.

Saat kasus ini mencuat, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shobri Lubis mengaitkan kejadian gempa bumi di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah sebagai dampak kriminalisasi terhadap Gus Nur sebagai seorang penceramah.

"Gus Nur dinyatakan tersangka, di Palu langsung gempa bumi," kata Shobri dalam acara Doa untuk Keselamatan Bangsa di Monumen Nasional, Jakarta, September 2018.

Namun pada akhirnya kasus tersebut berhasil rampung ditangani penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan dibawa ke meja hijau.

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahu enam bulan kepada Gus Nur karena dinilai terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan terhadap Generasi Muda NU.

Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.

Selain hinaan tersebut, Gus Nur juga sempat beberapa kali viral karena melontarkan sejumlah kalimat-kalimat yang dinilai melecehkan banser.

Beberapa di antaranya seperti 'Banser, seragammu banser, hatimu iblis', 'lihat kebobrokan dalam NU, Ansor dan Banser Bobrok. NU itu sakit, banser itu sakit' pada 2017.

Selain itu, jejak dakwah kontroversial yang dilontarkan Gus Nur juga sempat menyentil Presiden RI Joko Widodo.

Sesaat menjelang Pilpres 2019, Gus Nur sempat berceramah dengan mengatakan bahwa haram memilih sosok Jokowi saat Pilpres bergulir.

Terbaru, melalui akun Youtube Refly Harun yang diunggah pada 19 Oktober 2020, Gus Nur mengatakan rezim Presiden Jokowi sangat jelek dan disertai hinaan.

"Kalau Bang Refly tanya bagaimana rezim ini, di mata saya enggak ada baiknya. Jelek, laknatullah," kata Gus Nur saat berbicara dengan Refly.

Perbaiki Dakwah

Usai Gus Nur divonis oleh majelis hakim pada 2019, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengimbau Gus Nur dapat memperbaiki cara berdakwah.

Kritikan secara pribadi itu diucapkan oleh Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim, Abdusalam Sokhib. Ia mengatakan, dengan putusan hukuman itu, pihaknya pun berharap agar Gus Nur tersadar.

"Kalau bersalah, dihukum menyadarkan, kita dalam berdakwah itu kan merangkul, bukan memukul," kata Abdusalam, saat ditemui di Kantor PWNU Jatim, 24 Oktober 2019.

Dalam kasusnya saat ini, NU juga telah mewanti-wanti agar kepolisian tak mudah melepas Gus Nur. Pasalnya, pendakwah itu telah berulang kali melakukan tindakan yang bernuansa ujaran kebencian terhadap NU.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rumadi Ahmad mengatakan bahwa Gus Nur sangat berpotensi mengulangi kembali kejahatannya.

"Saya melihat tidak ada maslahatnya melepaskan Nur Sugik, karena dia akan bisa mengulangi perbuatannya lagi," kata Rumadi kepada CNNIndonesia.com.

(psp/mjo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER