13 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kantor Nasdem Makassar

CNN Indonesia
Senin, 26 Okt 2020 20:39 WIB
Tersangka perusak kantor NasDem Makassar bertambah menjadi 13 orang, di antaranya terdapat anak di bawah umur.
Ilustrasi demo ricuh. (Foto: CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)
Makassar, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan dua tersangka baru kasus perusakan kantor dan pembakaran mobil ambulans milik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Jumlah tersangka menjadi 13 orang setelah sebelumnya polisi telah menetapkan 11 tersangka.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdysam mengatakan, 13 tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Tiga tersangka di antaranya masih berusia di bawah umur yakni 16 dan 17 tahun. Sementara tersangka lainnya berada di kisaran usia 18-24 tahun.

"Ada yang mahasiswa, juru parkir, hingga yang tidak punya pekerjaan. Adapun saksi yang diperiksa ada 9 orang," kata Merdysam dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku masing-masing berinisial SP, MAA, Ma, IR, MS, MR, MRN, AMR, AMT, dan AM. Satu orang di antaranya dinyatakan positif narkoba.

Sementara tersangka di bawah umur masing-masing berinisial A, AS, dan RJ.

Sejumlah barang bukti di antaranya berupa botol bom molotov, anak busur, batu bata dalam kardus, dan beberapa fasilitas yang dirusak seperti layar televisi.

Merdysam mengungkapkan motif para tersangka adalah ingin berbuat anarkis yang berakibat chaos dengan merusak dan membakar kantor NasDem yang didahului aksi menutup jalan saat demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Ia menuding para tersangka merupakan bagian dari kelompok anarko karena berusaha memancing petugas untuk membuat keributan.

Para tersangka, lanjut Merdysam, saat ini ditahan kecuali tiga orang masih di bawah umur. Ketiga tersangka bawah umur ini diproses dengan pihak Balai Permasyarakatan untuk diserahkan ke kantor rehabilitasi anak.

Ia menjelaskan bahwa polisi memproses empat perkara yakni terkait pembakaran mobil ambulans milik NasDem, perusakan kantor NasDem, tindak pidana anak di bawah umur, dan terkait penggunaan narkoba.

"Kita men-split perkara jadi empat pemberkasan," tuturnya.

Merdysam menegaskan bahwa kasus perusakan dan pembakaran itu bukan delik aduan melainkan pidana murni. Sekali pun NasDem tak melapor, polisi akan tetap mengusut kasus tersebut. 

Para tersangka dikenai Pasal 187 ayat 1 subsider Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun hingga 12 tahun.

(psp/svh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER