Sejumlah nasabah pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life ribut usai sidang vonis terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat terkait kasus Jiwasraya selesai dibacakan, Senin (26/10) malam.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi menjelang pukul 22.00 WIB, mereka tiba-tiba mendekati majelis hakim yang mengadili perkara dan tengah berjalan menuju ruangannya.
Mereka mengungkapkan kekesalan terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memutuskan merampas sub rekening efek (SRE) WanaArtha yang notabene berisi dana nasabah sekitar Rp4 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterlaluan sekali lho kalian. Malu enggak sih? Berkoar-koar selamatkan Indonesia," ujar salah seorang nasabah WanaArtha Life, Stephanie, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10) malam.
Para hakim tidak mengindahkan protes tersebut dengan terus memasuki ruang kerjanya. Sementara para nasabah WanaArtha Life terus melayangkan protes dengan dikawal Jaksa dan satpam pengadilan.
"Kenapa kamu menyelamatkan nasabah Jiwasraya, tapi mengorbankan nasabah yang lain," ucapnya.
"Hari ini, malam ini, Hari Senin adalah hari kiamat bagi keadilan Indonesia," seru nasabah lain bernama Samsuga Sofyan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Tak hanya itu, kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti. Teruntuk Benny sebesar Rp6.078.500.000.000,00 dan Heru Rp10.728.783.335.000.
Hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
(ryn/bmw)