Kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, yakni Soesilo Aribowo menyatakan kliennya bakal mengajukan banding usai divonis penjara seumur hidup terkait kasus Jiwasraya oleh majelis hakim.
Pengajuan banding belum ditentukan lantaran harus membahas terlebih dahulu dengan Heru. Soesilo menyatakan pihaknya kecewa dengan putusan hakim.
"Mungkin kami akan berkoordinasi dengan klien, mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan itu, tentu kita akan ketemu pak Heru dulu," kata Soesilo usai sidang, Senin (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Penasihat Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menyatakan hal serupa. Dia mengklaim kliennya tidak pernah terbukti memerintahkan dan menyuruh Manajer Investasi (MI) melakukan underlying saham dan reksa dana PT AJS di pasar modal.
"Selama persidangan, klien kami Heru Hidayat tidak pernah terbukti memerintahkan Manajer Investasi dan tidak pernah terbukti menyuruh Manajer Investasi melakukan underlying saham dan reksa dana Jiwasraya," ujar Kresna.
Kresna menepis putusan hakim yang menyebut bahwa Heru berhubungan dengan Jiwasraya. Pun, lanjut dia, tuduhan nominee Heru Hidayat tidak terbukti selama proses persidangan.
Dalam persidangan, ia menuturkan bahwa nominee yang dituding menjadi nominee kliennya tidak benar.
"Nama nominee klien kami juga tidak terbukti. Dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman dan diakui oleh Piter Rasiman segala transaksi saham Piter Rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," terang dia.
Kresna melanjutkan dalam proses persidangan juga tidak pernah ada sesuatu yang membuktikan bahwa kliennya terlibat perihal aktivitas goreng saham.
"Tukang goreng saham pun klien kami tidak ada yang sebut. Lalu apa salah klien kami?," ungkap dia.
Kresna menilai putusan hakim atas kliennya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Pasalnya, menurut dia, apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti sama sekali mulai dari tuduhan memerintahkan Manajer Investasi, perihal nominee, goreng saham hingga aliran dana kepada kliennya.
"Jadi, putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini," pungkas dia.
Kresna mengungkapkan pihaknya akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap selanjutnya, termasuk menempuh upaya hukum banding.
Sebelumnya, Heru Hidayat divonis pidana penjara seumur hidup. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.335.000.
Hakim menilai Heru telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS.
(ryn/bmw)