Tiga Tersangka Uang Ketok Palu DPRD Jambi Segera Diadili

CNN Indonesia
Rabu, 28 Okt 2020 01:04 WIB
Tiga eks Anggota DPRD Jambi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap uang ketok palu dilimpahkan ke JPU untuk kemudian segera disidang.
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara tiga tersangka dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 alias 'uang ketok palu' di DPRD Jambi telah lengkap.

Ketiga tersangka itu adalah mantan anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PKB Tadjuddin Hasan, eks Wakil Ketua Komisi I DPRD Jambi Cekman, dan mantan Anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PPP Parlagutan Nasution.

"Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka/terdakwa Tadjuddin Hasan dkk. kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Sebelumnya berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan JPU KPK akan menyusun berkas perkara maksimal 14 hari ke depan. Setelahnya, jaksa akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi.

"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangannya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jambi," tutur Ali.

Menurut Ali, penahanan para tersangka kini sudah menjadi kewenangan JPU KPK untuk 20 hari ke depan, terhitung 27 Oktober hingga 15 November. Mereka ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, selama proses penyidikan KPK telah memeriksa sebanyak 79 saksi. Sejauh ini KPK sudah menetapkan 18 orang tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap anggota DPRD Jambi.

Mereka yang telah diproses hingga ke persidangan ialah mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saifudin.

Kemudian, Anggota DPRD Jambi 2014-2019 atas nama Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammadiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal, Effendi Hatta. Selain itu, ada seorang yang berprofesi sebagai swasta, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.

Sementara 3 tersangka lainnya, yakni mantan Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi, AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi saat ini masih ditahan dan dalam proses penyelidikan KPK.

JPU Baru

Sementara itu, Ali Fikri mengatakan saat ini Kejaksaan Agung telah mengirim 23 Jaksa untuk mengikuti seleksi sebagai jaksa baru di lembaga antirasuah itu.

"Sejauh ini pihak Kejaksaan Agung sudah mengirimkan 23 personil jaksa untuk ikut seleksi sebagai JPU KPK yang sekaligus juga sebagai penyelidik dan penyidik KPK," kata Ali melalui rilis, Selasa (27/10).

Rencananya, tes seleksi terhadap para Jaksa ini akan dilakukan pertengahan November. Kata dia, tes akan meliputi beberapa hal berkaitan dengan penilaian atau assesment oleh pihak independen, tes kesehatan, hingga tes wawancara.

"Tes pertengahan November meliputi beberapa bidang," kata Ali.

Sebelumnya, KPK memang berencana menambah sekitar 100 penyidik baru. Sebanyak 100 penyidik baru itu akan ditempatkan untuk memperkuat bidang penindakan KPK.

Mereka rencananya akan ditempatkan di sejumlah bagian dari penuntutan, penyelidikan, penyidikan, hingga spesialis penelusuran aset atau asset tracking.

(mel/tst/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER