Terminal Pulo Gebang menerapkan syarat surat keterangan sehat bagi para penumpang yang akan berangkat di masa libur panjang Oktober 2020.
Pasalnya, masa libur panjang kali ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Surat keterangan sehat dan CLM (Corona Likelihood Metric (CLM)," kata Kepala Terminal Pulo Gebang Bernard Pasaribu saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata dia, pihaknya tetap menerapkan sejumlah aturan protokol kesehatan Covid-19. Termasuk, pembatasan jumlah penumpang bus sebanyak 50 persen dari total kapasitas.
Di sisi lain, Bernard menyebut sampai saat ini belum ada lonjakan penumpang di Terminal Pulo Gebang jelang libur panjang.
"Belum ada peningkatan jumlah penumpang," ucap dia.
Berdasarkan data Selasa (27/10) sejak pukul 00.00 hingga 14.00, tercatat ada 121 bus dan 700 penumpang yang tiba di Terminal Pulo Gebang.
Masih dalam data yang sama, tercatat ada 71 bus dan 583 penumpang yang berangkat atau meninggalkan terminal Pulo Gebang.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama. Keputusan itu berkaitan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada 29 Oktober.
Dengan cuti bersama itu, maka ada masa libur panjang mulai 28 Oktober hingga 1 November 2020.
![]() |