Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memaparkan capaian kinerja yang dilakukannya selama satu tahun dalam masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. Hal tersebut termuat dalam laporan Capaian Kinerja Satu Tahun Jaksa Agung RI.
Laporan yang ditandatangani Jaksa Agung RI Burhanuddin tersebut melaporkan banyak hal. Mulai dari kebijakan penanganan perkara, penyelamatan keuangan negara, dan pemulihan keuangan negara. Laporan itu juga memaparkan kontribusi Kejagung dalam pembangunan nasional.
Pertama, pendampingan hukum keperdataan pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat dan refocussing anggaran untuk menanggulangi dampak pandemi COVID-19. Kejaksaan se-Indonesia berhasil melakukan pendampingan dengan nilai total kegiatan yang didampingi sebesar Rp 38.796.984.557.102,80
Kedua, pendampingan kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kejaksaan telah melaksanakan lima kegiatan pendampingan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Penjaminan BPUI, dan Kartu Prakerja yang total nilai pendampinganya mencapai Rp 68.250.000.000.000.
Ketiga, pengamanan pembangunan strategis. Berdasarkan data per-23 Oktober 2020, kejaksaan total telah melakukan pengamanan pembangunan strategis senilai Rp 175.304.841.979.985. Lalu keempat, pembentukan satuan tugas pengamanan investasi yang berhasil memfasilitasi total nilai investasi mencapai Rp 26.309.825.850.000.
Kebijakan dan Capaian Pemulihan Aset Kejaksaan
![]() |
Kejagung menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset dan Penerbitan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.
Sementara dari pemulihan aset kejaksaan, Kejagung telah menangani barang rampasan dan uang pengganti seluruh satuan kerja kejaksaan se-Indonesia dengan total nilai mencapai Rp 496.460.483.187. Kejagung RI juga melaporkan hasil kerja sama, baik secara domestik maupun internasional.
Dalam domestik, ada penyerahan untuk pemanfaatan kapal pelaku Illegal Fishing STS-50 dari Kejaksaan Kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tanggal 12 Oktober 2020. Lalu penyerahan Kapal Fb Louie-18 dari kejaksaan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung pada 31 Januari 2020.
Ada juga inisiasi kerja sama pemanfaatan kapal sitaan untuk kepentingan pendidikan berupa hibah kapal ikan asing (KIA) kepada Kampus Perikanan yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Berkaitan dengan kerja sama Internasional, Pusat Pemulihan Aset melalui bidang pemulihan aset transnasional dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kinerja pemulihan aset telah menyelenggarakan sebanyak 11 kegiatan dengan menjalin kerja sama nasional maupun internasional.
Kerja sama dengan jaringan internasional di antaranya dengan Financial Action Task Force (FATF), Camden Asset Recovery Network (CARIN), Konferensi Internasional mengenai Aset Hasil Tindak Pidana (The National Police Coordination Centre (NPoCC)), Counter Terrorism Financing (CTF) Summit dan studi banding dengan Department of Justice (DOJ).
Kembalikan Aset Pemda dari Pihak Ketiga
![]() |
Selama ini, Kejaksaan RI telah melaksanakan kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) dalam hal pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain.
Hal itu dilakukan dengan melibatkan instansi terkait sekaligus melakukan upaya pengembalian aset pemda yang dikuasai oleh pihak ketiga. Adapun capaian pengembalian aset pemda oleh Kejaksaan RI mencapai Rp10.500.021.725.000.
Beberapa contoh capaiannya, yaitu pengembalian 17 aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah senilai Rp2.400.000.000oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto. Lalu kedua Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Medan, per-bulan September 2020, telah menyelamatkan aset negara sebesar lebih dari Rp 76.000.000.000.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan pada Rapat Virtual bersama KPK RI terkait hasil tindak lanjut penyelesaian Masalah aset dan piutang pajak di Balai kota medan pada tanggal 21 September 2020. Contoh ketiga, Kejaksaan Negeri Sinjai menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Sinjai, yaitu aset benda bergerak dan tidak bergerak yang dikuasai pihak ketiga senilai Rp 2.781.725.000.
Keempat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya pada tanggal 14 Agustus 2020 berhasil mengembalikan lima unit kendaraan roda empat hasil sitaan yang menjadi aset milik PemerintahKabupaten Yalimo Papua dari pihak ketiga.
Kelima, Kejari Surabaya kembali berhasil memulihkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada tanggal 16 September 2020. Aset yang diselamatkan adalah tanah perwatasan/garapan seluas 73.531 m² senilai Rp 121.000.000.000 yang dimiliki Pemkot Surabaya dan dikuasai oleh pihak ketiga.
(*/*)