Pengacara Habib Bahar bin Smith akan mengajukan praperadilan usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online di Bogor, Jawa Barat, pada 2018 lalu.
Sebelumnya, Pasal yang disangkakan kepada Bahar yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Secara hukum, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya praperadilan atas penetapan tersangka," kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar kepada wartawan, Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang disangkakan terhadap Bahar terjadi pada 2018. Perselisihan terjadi antara Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang Bogor itu dengan sopir taksi online bernama Andriansyah. Alhasil, Andriansyah membuat laporan polisi atas perbuatan Bahar.
Azis pun beranggapan kasus kliennya itu sudah selesai. Ia mengatakan Bahar dan juga pelapor sudah menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, bahkan pelapor sudah mencabut laporan.
"Jadi, kasusnya 2018 lalu sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Bahwa ini (kasus) menunjukkan nyata, telah upaya kriminalisasi terhadap Habib Bahar bin Smith," ucapnya.
Selain upaya praperadilan, Azis menuturkan bahwa pihaknya juga akan meminta perlindungan ke Komisi III DPR RI.
"Secara politik kita akan meminta perlindungan kepada Komisi III DPR, terkait upaya kriminalisasi ini dengan membawa pelapor dan kuasa hukumnya," ungkapnya.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tersangka terhadap Bahar atas kasus penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi membenarkan penetapan tersangka Bahar. Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu ditetapkan tersangka dalam surat Nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020.
Pasal yang disangkakan kepada Bahar yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor, Jawa Barat.
"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar. Belakangan Ditreskrimum Polda Jabar menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
Bahar bin Smith sendiri saat ini sedang mendekam di Lapas Gunung Sindur. Ia mendekam di penjara akibat menganiaya dua remaja dengan hukuman tiga tahun penjara.